Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Ganti Warna Cat Mobil di STNK dan Persyaratannya
21 Juni 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 64 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Jika perubahan tersebut tidak dilakukan, maka pengendara akan ditilang. Oleh karena itu, penting bagi untuk mengetahui cara ganti warna cat mobil di STNK agar terhindar dari hal tersebut. Simak informasi lengkapnya dalam uraian di bawah ini.
Syarat Ganti Warna Cat Mobil di STNK
Sebelum memulai proses penggantian warna cat mobil di STNK, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Berikut adalah daftar dokumen yang harus Anda siapkan:
ADVERTISEMENT
Cara Ganti Warna Cat Mobil di STNK
Setelah semua dokumen persyaratan siap, ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses penggantian warna cat mobil di STNK.
ADVERTISEMENT
(NDA)