Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus SIM Hilang dengan Mudah
30 Maret 2022 16:14 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara mengurus SIM yang hilang mungkin sedang dicari oleh Anda yang kehilangan. Ya, posisi kehilangan SIM ini memang sering terjadi di beberapa pengemudi.
ADVERTISEMENT
SIM atau Surat Izin Mengemudi sendiri adalah sebuah surat yang menunjukkan bahwa pengendara tersebut sudah layak untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan. Dan biasanya SIM ini disimpan di dompet, agar setiap berkendara tidak mengalami kelupaan membawa SIM.
Kerugian tidak memiliki SIM sendiri yaitu, Anda akan berpotensi terkena tilang. Untuk pasal tilangnya sendiri dikenakan Pasal 281 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut mengatur setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
Nah jika memang Anda berada di posisi seperti itu, segeralah untuk melakukan pengurusan SIM yang hilang ini. Lantas bagaimana cara mengurus SIM yang hilang ini? Berikut ulasannya untuk Anda.
ADVERTISEMENT
Cara Mengurus SIM Hilang
Untuk biaya yang harus dikeluarkan yaitu biaya pembuatan untuk SIM A sebesar RP 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
(HDZ)