Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Surat Tilang Biru, Ini Petunjuknya
10 Juli 2024 18:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengguna kendaraan bermotor yang tidak menaati peraturan lalu lintas dapat dikenakan tilang oleh pihak kepolisian. Saat mendapatkan penilangan secara manual, biasanya pengendara akan mendapatkan surat tilang yang dapat berwarna merah atau berwarna biru.
ADVERTISEMENT
Blanko merah artinya pelanggar diharuskan untuk mengikuti sidang di tempat dan waktu tertentu. Sementara jika pelanggar menghendaki blanko berwarna biru, maka artinya pengendara mengakui kesalahan dan setuju untuk membayar denda.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat tilang biru? Simak penjelasan yang disajikan di bawah ini.
Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Pengendara yang memilih surat tilang biru saat terkena tilang diharuskan membayar sejumlah nominal denda yang telah ditentukan. Besaran denda dapat berbeda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Adapun proses mengurus surat tilang biru dapat dilakukan secara langsung atau bisa juga secara daring.
1. Prosedur Mengurus Surat Tilang Biru Secara Langsung
Prosedur ini dapat diselesaikan dengan datang langsung ke Kejaksaan Negeri. Petunjuk langkah yang bisa dijadikan panduan antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
2. Prosedur Mengurus Surat Tilang Biru Secara Online
Selain mengurus surat tilang biru secara langsung, pengendara juga bisa membayar denda tilang secara online melalui sistem e-tilang.
Saat mendapatkan surat tilang, maka pengendara biasanya akan menerima kode pembayaran besaran denda. Kode tersebut digunakan untuk membayar denda melalui bank.
Mengutip dari laman Kejaksaan Republik Indonesia, petunjuk pembayarannya antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
(SA)