Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cek Pajak Motor Makassar, Ini Tiga Cara Praktisnya
1 November 2022 10:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi yang berdomisili di Makassar dan sekitarnya, informasi seputar cara cek pajak motor makassar ini bisa bermanfaat untuk Anda. Sebab, kini Anda bisa menyiapkan biaya pajak motor jauh-jauh hari sebelum hari pembayaran, berikut tiga cara praktisnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Karena pajak ini merupakan Pajak Daerah, jadi besaran pajaknya bisa berbeda-beda.
Jika mengacu pada Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka besaran tarif pajak sepeda motor adalah 1% sampai 2% paling tinggi dari Nilai Jual Beli Kendaraan (NJKB).
Namun, besaran pajak ini bisa berubah jika Anda mempunyai kendaraan bermotor lebih dari satu. Hal ini sering juga dikenal sebagai pajak progresif , sebuah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan dua atau lebih.
Maka dari itu, karena besaran pajak motor bisa berbeda di setiap daerah dan bisa berbeda juga jika Anda memiliki kendaraan lebih, ada baiknya Anda mengecek terlebih dahulu besaran pajak yang perlu dibayar.
ADVERTISEMENT
Nah, bagi yang berdomisili Makassar, berikut tiga cara praktis yang bisa Anda ikuti untuk mengecek besaran pajak motor.
Cara Cek Pajak Motor Makassar
Seiring berkembangnya teknologi dan informasi, kini pemerintah bersama dengan Samsat telah menciptakan beberapa layanan yang dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya adalah cek pajak kendaraan . Maka dari itu, berikut tiga cara praktis cek pajak motor Makassar:
1. Melalui SMS
Dikutip dari laman Bapenda SulSel, Anda bisa memanfaatkan SMS info pajak sebagai layanan pengecekan jumlah tagihan PKB. Secara umum, cara ini bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan yang berdomisili Sulawesi Selatan. Namun, untuk masyarakat Makassar, Anda bisa melakukannya dengan cara:
ADVERTISEMENT
2. Melalui Laman E-Samsat
Layanan kedua yang bisa Anda manfaatkan untuk mengecek pajak motor masyarakat adalah laman resmi E-Samsat. Berikut langkah-langkahnya dikutip dari laman resminya:
3. Melalui Samsat Online
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan dan juga bermanfaat untuk mengurus kebutuhan administrasi kendaraan bermotor lainnya adalah melalui Samsat Online. Berikut cara mengeceknya dikutip dari laman DuitPintar:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar tiga cara cek pajak motor makassar secara daring. Dengan mengetahui informasi di atas, Anda diharapkan sudah tidak lagi terlambat dalam membayar pajak. Semoga bermanfaat.
(AA)