Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022, Ini Besarannya
28 Juni 2022 13:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pajak motor merupakan salah satu bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor . Dikutip dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Lalu berapa besaran denda telat bayar pajak motor telat 1 tahun 2022 ? Berikut ini adalah ulasannya.
Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022
Menurut laman Auto2000, perhitungan denda pajak motor berbeda-beda tergantung dari berapa lama Anda telat membayar pajak hingga jenis kendaraan yang Anda miliki. Denda telat membayar pajak motor besarnya adalah 25% per tahun. Berikut ini adalah rinciannya menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman lifepal, denda SWDKLLJ adalah denda yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor jika terlambat melakukan kewajiban untuk membayar pajak kendaraan tahunan. Besaran denda ini dibedakan dari jenis kendaraan yang dimiliki. Besaran denda SWDKLLJ untuk motor dikenakan biaya sebesar Rp 32.000. Denda ini nantinya akan ditambahkan dengan denda pajak kendaraan bermotor sesuai dengan lamanya keterlambatan pemilik membayar pajak tersebut.
ADVERTISEMENT
Cara Membayar Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022
Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak beserta dendanya, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan seperti mobil atau motor dapat dilakukan di Samsat terdekat. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda perlu membayar dendanya terlebih dahulu. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor.
Resi perlu disimpan sebab akan ditunjukkan saat mengambil STNK/SPKD. Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan dan pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.
(RFN)