Konten dari Pengguna

Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2024, Ini Nominalnya

15 Juli 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan bermotor mencoba melawan arah di persimpangan jalan Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan bermotor mencoba melawan arah di persimpangan jalan Lampiri, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara dapat dikenakan sejumlah denda. Hal ini berlaku baik bagi pengendara maupun untuk penumpang kendaraan.
ADVERTISEMENT
Helm tidak hanya berfungsi sebagai pelindung kepala dari cedera yang dapat terjadi, tetapi juga sebagai bentuk taat berlalu lintas. Dengan memakai helm sesuai standar, maka pengendara dapat terhindar dari tilang.
Namun pengendara yang melanggar dapat terancam mendapatkan sanksi berupa denda hingga kurungan. Simak pembahasan yang disajikan di bawah ini mengenai besaran denda tilang tidak pakai helm.

Denda Tilang Tidak Pakai Helm 2024

Ilustrasi denda tilang tidak pakai helm 2024. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Setiap pengguna kendaraan bermotor perlu memperhatikan cara dan kelengkapan berkendara di jalan raya. Salah satunya adalah selalu memakai helm.
Aturan mengenai kewajiban memakai helm telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 106 Ayat 8 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor, wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
ADVERTISEMENT
Jika tidak mengenakan helm sesuai standar, pengendara sepeda motor dapat diberikan sanksi. Sesuai pada Pasal 291 Ayat 1, hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hal yang sama juga terjadi pada pengendara sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm.
Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 291 Ayat 2, sanksi juga serupa berupa kurungan paling lama satu bulan, atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sanksi Tidak Mematuhi Peraturan Lalu Lintas

Satlantas Polres Jakarta Timur menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 di Jalan D.I Panjaitan, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (2/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain tidak memakai helm, denda juga diterapkan pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya. Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi dapat berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT

1. Sanksi kurungan 1 bulan dan denda Rp250.000

2. Sanksi kurungan 2 bulan dan denda Rp500.000

3. Sanksi kurungan 3 bulan dan denda Rp750.000

4. Sanksi kurungan 1 tahun dan denda Rp 1.000.000

(SA)