Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Lampu Hazard, Pengemudi Mobil dan Motor Harus Tahu
26 Maret 2024 14:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan menyalakan lampu hazard, pengemudi meminta kendaraan lain agar berhati-hati. Selain itu, lampu hazard juga berfungsi untuk memberi peringatan kepada kendaraan di belakang Anda jika di depan terjadi kecelakaan.
Merujuk laman Nissan, lampu hazard biasanya digunakan saat kendaraan mengalami masalah di jalan dan harus menepi ke pinggir jalan. Oleh karena itu, lampu hazard dikenal juga dengan sebutan lampu darurat.
Sementara itu, pengendara motor bisa menyalakan lampu hazard ketika ingin memberitahukan pengendara lain bahwa terdapat kendaraan yang berhenti di area yang masih bersinggungan dengan pengguna jalan lainnya.
Kesalahan dalam Menyalakan Lampu Hazard
Meski difungsikan untuk keadaan darurat, masih banyak pengendara yang masih belum paham kapan harus menyalakan lampu hazard. Salah kaprah penggunaan lampu hazard kerap ditemui pada pengendara mobil ataupun motor.
ADVERTISEMENT
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, setidaknya ada beberapa hal yang patut dihindari soal penggunaan lampu hazard pada kendaraan bermotor, misalnya untuk berjalan lurus di persimpangan jalan, saat hujan lebat, dan saat sedang konvoi.
Meski Sony memahami bahwa terkadang maksud di atas untuk memberi penanda bagi pengendara lainnya, namun tetap saja cara tersebut tidak tepat serta keliru.
“Sebenarnya maksudnya baik, tapi karena mungkin minim pengetahuan jadi merasa harus melakukan itu padahal enggak melakukan hal itu kita sudah sama sepaham di jalan raya, oh ini (lagi) konvoi misalnya,” kata Sony, dikutip dari kumparanOTO.
Dikutip dari situs Daihatsu, menyalakan lampu hazard saat hujan sangat berbahaya, sebab pengendara di belakang tidak dapat mengetahui arah laju kendaraan Anda.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, lampu hazard akan menyalakan seluruh lampu sein yang dimiliki oleh kendaraan Anda. Jika ingin berbelok dengan menyalakan lampu hazard, Anda tidak dapat memberitahukan pengendara lainnya sebab lampu sein semuanya akan menyala.
Hal ini pun turut disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, "Guna Lampu Hazard untuk berhenti pada kondisi darurat, bukan digunakan berkendara saat hujan, karena membahayakan kendaraan yang ada di belakang."
Hukum Penggunaan Lampu Hazard
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, lampu hazard digunakan sebagai tanda peringatan atau isyarat bagi pengguna jalan lain bahwa ada kendaraan yang berhenti karena dalam keadaan darurat.
ADVERTISEMENT
“Kondisi darurat bisa terjadi karena kendaraan mogok, terjadi kecelakaan, atau kondisi lain ban kempes kemudian menepi untuk mengganti ban. Dalam kondisi darurat inilah setiap pengemudi wajib menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan,” urai Budiyanto.
Adapun regulasi mengenai fungsi dan penggunaan lampu hazard sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 Ayat (1), yang berbunyi:
"Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan."
(NDA)