Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Fungsi Rambu Lalu Lintas dan Beragam Jenisnya
15 November 2021 14:02 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat kita berkendara di jalan raya , ada beberapa aturan yang harus Anda taati. Aturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang lalu lintas yang sudah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari aturan di jalan raya adalah untuk memberikan keselamatan bagi para pengguna jalan raya. Selain itu, adanya aturan ini untuk memperlancar mobilitas yang ada di jalan raya seperti menekan kemacetan dan sebagainya
Jika tidak, pelanggar lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. Sanksi bagi pelanggar lalu lintas bermacam-macam. Biasanya, sanksinya berupa tilang denda dengan membayarkan sejumlah uang atau hukuman kurungan.
Maka dari itu, di setiap jalan raya terdapat rambu lalu lintas . Adanya rambu lalu lintas ini sebagai petunjuk bagi pengguna jalan agar tidak menyalahi aturan dan tertib lalu lintas.
Rambu lalu lintas memiliki beberapa kategori yang mesti Anda pahami. Setiap kategori rambu lalu lintas memiliki fungsi tersendiri. Namun, sebelum itu Anda harus mengetahui arti dari lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Arti Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas merupakan perlengkapan yang berbentuk huruf, lambang, angka, maupun tulisan. Rambu lalu lintas memiliki fungsi sebagai peringatan, perintah, larangan maupun sebagai petunjuk bagi pengendara.
Mengutip buku berjudul Budaya Tertib Lalu Lintas karangan Danang SB (2011: 5), rambu lalu lintas yang disampaikan memiliki berbagai macam arti, di antaranya:
1. Rambu Peringatan
Rambu yang memperingatkan adanya bahaya, agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan kendaraannya. Rambu ini didesain dengan latar belakang kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Misalnya, rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.
2. Rambu Perintah
Rambu ini memiliki tujuan untuk memberi paduan atau informasi yang wajib ditaati para pengguna jalan. Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar dengan warna biru dengan gambar atau angka berwarna putih dan merah. Misalnya, kecepatan maksimum 40 KM/jam dan wajib belok kiri.
ADVERTISEMENT
3. Rambu Larangan
Rambu ini berisi tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para pengguna jalan. Rambu larangan memiliki desain dengan latar belakang putih dengan warna maupun tulisan merah dan hitam. Misalnya, larangan berhenti dan larangan mendahului kendaraan di depan.
4. Rambu Petunjuk
Rambu ini bertujuan untuk memberi keterangan kepada pengguna jalan. Hal ini bisa berupa petunjuk jalan bagi para pengguna jalan terkait arah yang harus dilalui ataupun menunjukkan tempat wisata maupun fasilitas. Rambu petunjuk memiliki lambang dengan warna putih, merah maupun hitam. Misalnya, tanda arah persimpangan kota, tanda masjid, dan tempat wisata.
5. Rambu Nomor Rute Jalan
Rambu yang satu ini berisikan nomor rute jalan maupun angkutan. Tujuan dari rambu ini untuk mempermudah dalam menentukan jalan ataupun memudahkan para penumpang dalam menemukan angkutan. Rambu nomor rute jalan memiliki warna dasar putih dengan tulisan hitam dan tambahan warna. Misalnya, rambu rute jalan nasional dan rambu rute jalan provinsi.
ADVERTISEMENT
6. Rambu Tambahan
Rambu yang terakhir adalah rambu tambahan yang memuat informasi tambahan atau keterangan tambahan mengenai waktu tertentu, jarak, dan jenis kendaraan sebagai hasil rekayasa lalu lintas. Rambu ini berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hijau dengan gambar dan tulisan putih. Misalnya, rambu penunjuk arah, rambu ganjil genap dan rambu tulisan jam.
Fungsi Rambu Lalu Lintas
Setelah Anda mengetahui pengertian dari rambu lalu lintas dan beberapa jenisnya yang berlaku, perlu diketahui juga mengenai fungsinya. Dilansir dari laman Auto2000, berikut ini fungsi dari rambu lalu lintas.
1. Sebagai Peringatan
Sebagai pengguna jalan harus sangat memperhatikan rambu peringatan. Biasanya rambu ini berisikan informasi kepada pengguna jalan akan kondisi jalan tertentu seperti jalanan yang licin atau terjal agar Anda dapat lebih berhati-hati dalam berkendara. Rambu peringatan ini memiliki ciri-ciri yaitu memiliki warna dasar kuning dengan simbol, huruf, atau angka berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
2. Sebagai Larangan
Larangan dan peringatan memiliki fungsi yang berbeda. Apabila rambu peringatan digunakan untuk memperingatkan pengguna jalan akan kondisi jalan tertentu, rambu larangan berarti ada suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan ketika sedang berkendara. Sebagai contoh Anda menemukan rambu larangan dengan huruf P besar dicoret, rambu ini berarti menunjukkan bahwa tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang boleh parkir di sepanjang jalan tersebut.
Rambu larangan biasanya memiliki warna dasar putih dengan tepian merah dan terdapat simbol atau huruf yang dicoret dengan warna merah. Anda diimbau untuk sangat mematuhi rambu larangan ini demi kenyamanan sesama pengguna jalan lainnya. Apabila rambu larangan ini dilanggar, maka tentu saja akan ada sanksi yang dikenakan seperti denda atau bahkan penderekan mobil.
ADVERTISEMENT
3. Sebagai Petunjuk
Ketika Anda berada di sebuah tempat yang asing atau baru pertama kali mengunjungi suatu tempat yang baru, maka Anda dapat memperhatikan rambu petunjuk yang ada di pinggir jalan yang tetap dengan mudah dapat terlihat dari dalam mobil. Rambu petunjuk ini biasanya berisikan informasi mengenai petunjuk jalan beserta arah dan kilometer untuk menuju ke jalan tersebut. Rambu ini memiliki ciri-ciri yaitu memiliki warna dasar hijau dengan tulisan putih di dalamnya.
4. Sebagai Perintah
Fungsi terakhir dari rambu lalu lintas yaitu untuk memberikan perintah yang harus ditaati oleh setiap pengendara maupun pengguna jalan. Rambu ini memiliki warna dasar biru dengan garis tepian berwarna putih dan juga terdapat huruf, angka, serta simbol di dalamnya.
ADVERTISEMENT
(FOV)