Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ini Besaran Denda Tilang Elektronik Jika Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas
29 April 2021 21:22 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak 23 Maret 2021 lalu, penindakan pelanggaran lalu lintas kini mulai dilakukan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) atau tilang elektronik .
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan ini serentak berlaku di 12 wilayah Polda, antara lain Polda Metro Jaya, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.
Dikutip dari kumparanOTO, sistem tilang elektronik ini merupakan upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas masyarakat.
Adanya kamera pengawas di beberapa titik diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan.
Seperti halnya tilang biasa, tilang elektronik juga mengenakan denda bagi pelanggar lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tilang elektronik dapat menindak 8 jenis pelanggaran dengan ganjaran sanksi atau denda tertentu.
Besaran Denda Tilang Elektronik
Besaran denda 8 pelanggaran tersebut berbeda-beda. Di dalam ketentuan aturan tersebtu, besaran denda atau sanksi pelanggaran yang ditindak melalui kamera tilang elektronik adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah besaran denda 8 pelanggaran yang bisa ditindak oleh kamera pengawas tilang elektronik. Denda yang dikenakan tentu bukanlah biaya yang sedikit, oleh karenanya Anda sebaiknya menghindari melakukan pelanggaran lalu lintas. (RAS)