Konten dari Pengguna

Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

20 Desember 2021 16:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah hal yang wajib dibawa setiap saat ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini dikarenakan SIM adalah salah satu persyaratan yang harus dibawa ketika berkendara secara aman.
ADVERTISEMENT
Keamanan yang dimaksud di sini berfokus kepada sisi hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
Oleh karena itu, penting untuk Anda memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, sebelum berkendara Anda harus tahu berbagai macam SIM yang ada di Indonesia. Ingin tahu ada berapa jenis SIM kendaraan bermotor dan diperuntukkan untuk apa saja? Yuk baca informasinya selengkapnya di bawah ini.

Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi

Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Dikutip dari laman resmi Auto2000, di Indonesia terdapat dua tipe tipe SIM kendaraan bermotor. Ada SIM untuk perorangan dan umum. Tentu saja masing-masing dibuat dengan tujuan berbeda. Dengan persyaratan dan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, Anda jangan sampai salah memilih SIM kendaraan bermotor yang ingin dibuat ketika daftar SIM Online.
ADVERTISEMENT
Jenis SIM Perorangan
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Ada lima jenis SIM perorangan yang perlu diketahui untuk kendaraan bermotor, yaitu:
1. SIM A
SIM A diperuntukkan bagi Anda yang ingin mengemudikan jenis kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B1
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.
3. SIM B2
​​​​​​​​​SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
ADVERTISEMENT
4. SIM C
SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.
5 . SIM D
SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus. Apa maksudnya? Indonesia juga memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.
Jenis SIM Umum
Setelah mengenal jenis SIM perorangan, saatnya lanjut ke bagian umum. Sesuai namanya, SIM jenis umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi tujuan utamanya adalah komersil. Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, yakni:
ADVERTISEMENT
1. SIM A Umum
Sama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg.
2. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
3. SIM B2 Umum
Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
(HDZ)