Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap? Ini Penjelasannya
23 September 2022 6:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu keistimewaan memiliki mobil listrik di Indonesia adalah imun terhadap pemberlakuan ganjil genap. Lantas, kenapa mobil listrik bebas ganjil genap? Ini penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanBISNIS, pemerintah kini sedang berupaya semaksimal dalam membangun era penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Sebagai stimulus dari upaya tersebut, pemerintah telah memberikan beberapa keistimewaan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan listrik.
Dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Selain dibebaskan dari regulasi ganjil genap di Jakarta, masih banyak keistimewaan lainnya yang diberikan pemerintah. Hal ini mencakup bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PPnBM, dan pelat nomor khusus.
Namun, salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat adalah apa alasan dibalik pembebasan peraturan ganjil genap terhadap mobil listrik. Maka dari itu, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Kenapa Mobil Listrik Bebas Ganjil Genap?
Kebalnya mobil listrik terhadap peraturan ganjil genap sudah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap. Dengan begitu, mobil listrik adalah satu dari 13 kendaraan yang dibebaskan dari ganjil genap DKI Jakarta .
Dikutip dari kumparanOTO, salah satu alasan kenapa mobil listrik bebas ganjil genap adalah kendaraannya yang tidak berkontribusi dalam pencemaran kualitas udara. Hal ini dikarenakan mobil listrik bebas dari emisi karbon atau gas hasil pembakaran.
Namun perlu diingatkan bahwa regulasi ganjil genap di Jakarta diberlakukan untuk mengontrol mobilitas masyarakat di perkotaan. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi kemacetan di jalan.
Maka dari itu, menurut Nirwono Joga selaku Pengamat Tata Kota, populasi mobil listrik yang akan semakin menambah setiap tahunnya mengharuskan pemerintah untuk membuat regulasi baru guna memberikan pembatasan kendaraan agar Jakarta tidak macet.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan baik mobil listrik maupun mobil konvensional sama-sama menggunakan ruang jalan yang sama dan kapasitas jalannya tidak melebar. Dengan begitu, jika masyarakat Jakarta semuanya menggunakan mobil listrik sesuai dengan harapan pemerintah, maka permasalahan kemacetan di Jakarta tidak kunjung selesai.
Nirwono Joga berharap pemerintah DKI Jakarta dapat memberikan solusi jika kendaraan listrik sudah menjadi kendaraan utama para masyarakat ibu kota. Cara ini dapat dilakukan dengan mempunyai target kapan kendaraan listrik akan dioptimalkan secara maksimal.
Menanggapi hal ini, Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara. Menurutnya pemerintah ibu kota sedang mengupayakan semua aturan untuk seluruh jenis kendaraan yang ada di ibu kota, termasuk kendaraan yang berbasis baterai.
Salah satu alasan mengapa kendaraan listrik masih diberikan insentif bebas ganjil genap adalah populasinya yang masih sedikit menurut Syafrin. Selain itu, Syafrin juga berharap masyarakat kawasan sekitaran Jakarta lebih memanfaatkan kendaraan umum dibandingkan kendaraan pribadi.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar alasan dibalik mobil listrik bebas ganjil genap. Bagaimana menurut Anda, apakah insentif yang diberikan pemerintah terhadap kendaraan listrik ini sudah sepadan? Tulis di kolom komentar.
(AA)