Konten dari Pengguna

Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan, Begini Ketentuannya di Indonesia

17 April 2024 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 12 Juli 2024 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kode pelat nomor belakang kendaraan. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kode pelat nomor belakang kendaraan. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kode plat nomor belakang kendaraan di Indonesia berbeda-beda antara satu dengan lainnya. Kode tersebut umumnya terdiri dari satu, dua atau beberapa huruf.
ADVERTISEMENT
Huruf pertama bagian belakang plat nomor kendaraan menunjukkan sub-daerah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sementara huruf kedua menunjukkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya.
Adapun huruf selanjutnya baru dapat digunakan pada bagian belakang plat nomor kendaraan setelah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri.
Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Daftar Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Berikut daftar kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf pertama setelah angka nomor polisi:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, berikut kode plat nomor belakang kendaraan untuk wilayah Jakarta pada huruf kedua setelah angka nomor polisi:

Cara Mengecek Plat Nomor Kendaraan

llustrasi cek plat nomor kendaraan secara online. Foto: Pexels
Masyarakat bisa lakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online melalui aplikasi E-Samsat. Namun, belum semua provinsi di Indonesia menyediakan layanan ini untuk mengecek nomor plat kendaraannya. Berikut cara mengeceknya:
ADVERTISEMENT
Adapun daftar situs E-Samsat yang sudah tersedia di beberapa daerah, antara lain sebagai berikut:
(NDA)