Konten dari Pengguna

Masa Berlaku SIM Internasional, Lembaga Penerbit, Syarat dan Cara Pendaftarannya

22 April 2024 14:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional merupakan dokumen yang berguna sebagai bukti bahwa pemiliknya dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional. Lantas, sampai kapan masa berlaku SIM Internasional?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari siminternasional.korlantas.polri.go.id, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun. Dasar penerbitannya yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Merujuk United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional. Simak informasi lengkap seputar SIM Internasional dalam uraian artikel di bawah ini.

Lembaga Penerbit SIM Internasional

Ilustrasi syarat pendaftaran SIM Internasional. Foto: Pexels
Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menerbitkan SIM Internasional adalah Polri. Ketentuannya diatur dalam beberapa peraturan berikut ini:
ADVERTISEMENT

Syarat Pendaftaran SIM Internasional

Berikut sejumlah persyaratan yang perlu disiapkan pemohon apabila ingin melakukan pendaftaran SIM Internasional, disadur dari laman resmi Korlantas Polri:
Catatan: *) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS
ADVERTISEMENT

Cara Pendaftaran SIM Internasional

Ilustrasi cara pendaftaran SIM Internasional secara online. Foto: Pexels
Pendaftaran SIM Internasional bisa dilakukan secara online. Jika sudah melengkapi seluruh persyaratannya, berikut langkah-langkah yang bisa diterapkan untuk daftar SIM Internasional:
(NDA)