Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Pelat Nomor Hijau dan Daftar Wilayah yang Sah Gunakan
29 Maret 2023 17:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengenal pelat nomor hijau dan daftar wilayah yang sah gunakan dapat menambah wawasan Anda terkait perlalulintasan di Indonesia. Masih jarang diketahui, ini informasi mengenai pelat nomor hijau yang wajib diketahui.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) atau yang kerap disebut pelat nomor merupakan sebuah tanda registrasi dan identifikasi yang diberikan pihak kepolisian terhadap kendaraan.
Oleh karenanya, setiap kendaraan memiliki “identitas” tersendiri yang bisa dikenali dengan melihat pelat nomornya. Bentuk identifikasi ini tidak hanya berupa angka dan huruf yang tersemat saja, melainkan juga warna dasar pelat nomor itu sendiri.
Nah, salah satu jenis warna pelat nomor kendaraan yang mungkin jarang diketahui masyarakat adalah pelat nomor hijau. Bagi yang penasaran, berikut informasi terkait pelat nomor hijau yang wajib diketahui pengguna jalan.
Apa Itu Pelat Nomor Hijau?
Apabila mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi empat jenis, yaitu putih, kuning, merah, dan hijau.
ADVERTISEMENT
Dari keempat warna tersebut, warna hijau yang mungkin jarang diketahui masyarakat. Karena populasinya pun tergolong sedikit. Lantas, apa sih sebenarnya pelat nomor hijau itu?
Pada peraturan yang sama disebutkan bahwa pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam diperuntukkan bagi kendaraan bermotor di kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, pelat nomor hijau ini diberikan untuk kendaraan bermotor yang diimpor ke suatu kawasan Perdagangan Bebas atau FTZ dan tidak dikenakan pajak bea masuk.
Wilayah yang Sah Gunakan Pelat Nomor Hijau
Wilayah Perdagangan Bebas sendiri adalah suatu wilayah yang berada di wilayah hukum Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga terbebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM, dan Cukai.
ADVERTISEMENT
Nah, wilayah Perdagangan Bebas di Indonesia sendiri ada empat, yakni Kota Sabang (Provinsi Aceh), Kota Batam (Kepulauan Riau), Kabupaten Bintan (Kepulauan Riau), dan Kabupaten Karimun (Kepulauan Riau).
Meskipun “bebas” dari berbagai macam pajak, kendaraan bermotor yang diimpor ke wilayah Perdagangan Bebas dan mendapatkan pelat hijau ini tidak boleh meninggalkan wilayahnya. Dengan begitu, kendaraan tersebut hanya bisa digunakan di wilayah FTZ.
Hal ini juga sudah tercantum jelas pada peraturan yang sama, pasal 4 ayat 2 huruf b yang berbunyi:
“Kendaraan Bermotor asal luar daerah Pabean tidak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain di dalam daerah Pabean.”
Demikianlah informasi mengenai pelat hijau dan daftar wilayah yang sah gunakan. Bagaimana, apakah menurut Anda pelat nomor hijau ini penting? Tulis di kolom komentar.
ADVERTISEMENT
(AA)