Konten dari Pengguna

Negara-negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia, Ini Daftarnya

22 April 2024 15:06 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM Internasional Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Supaya dapat berkendara secara legal di luar negeri, seseorang perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional. Dengan memiliki dokumen ini, warga negara Indonesia dapat mengemudi di berbagai negara, seperti Asia hingga Eropa.
ADVERTISEMENT
Bagi yang berencana untuk berkendara di negara lain, penting untuk tahu negara-negara mana saja saja yang menerima SIM Internasional Indonesia. Simak daftar lengkapnya di bawah ini.

Daftar Negara yang Menerima SIM Internasional Indonesia

SIM Internasional Online di NTMC Polri, Jakarta Selatan. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
SIM Internasional merupakan jenis SIM untuk diperuntukkan untuk dapat mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional.
Penggunaan SIM internasional dapat berlaku di negara-negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Dalam laman Korlantas Polri, Konvensi PBB di Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan itu itu merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan SIM Internasional.
Sementara itu, SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
ADVERTISEMENT
Adapun daftar negara yang menerima SIM Internasional tersebar di Afrika, Asia, Eropa, hingga Amerika Utara dan Selatan. Beberapa negara yang menerima SIM internasional yang tercantum Konvensi PBB di Wina Tahun 1968 antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Syarat Membuat SIM Internasional

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM internasional di Indonesia diterbitkan Polri yang berlaku selama 3 tahun.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Bagi masyarakat yang ingin membuat SIM internasional, syarat yang diperlukan di antaranya:
ADVERTISEMENT
Persyaratan tersebut nantinya diunggah saat melakukan pendaftaran SIM internasional yang dilakukan secara daring lewat situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
(SA)