Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Motor CBR 150, Ini Daftar Lengkapnya dari Tahun ke Tahun
1 November 2022 9:39 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam membeli motor bekas adalah pajaknya. Nah, bagi yang ingin membeli CBR 150 bekas, berikut daftar pajak motor CBR 150 dari tahun ke tahun.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak ini termasuk dalam Pajak Daerah sehingga besarannya dapat berbeda di setiap daerah.
PKB sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan. Sama seperti namanya, PKB tahunan perlu dibayarkan setiap tahunnya bersama dengan SWDKLLJ . Sedangkan PKB lima tahunan dibayarkan bersama SWDKLLJ, penerbitan STNK baru, penerbitan TNKB baru, dan lain-lain.
Nah, mengetahui besaran pajak sebuah motor dapat membantu Anda dalam mengelola keuangan setiap tahunnya. Bagi yang ingin membeli motor CBR 150 bekas, berikut daftar pajak motornya dari tahun ke tahun.
Pajak Motor CBR 150
Dikutip dari laman Pemerintah Kota (PemKot), pengenaan dasar Pajak Kendaraan Bermotor sejatinya cukup kompleks dan bisa berbeda di setiap daerahnya. Maka dari itu, tidak jarang besaran PKB dari satu kota dan kota lainnya berbeda.
ADVERTISEMENT
Namun jika sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka besaran tarif pajak sepeda motor adalah 1% (paling rendah) sampai 2% (paling tinggi) dari Nilai Jual Beli Kendaraan (NJKB ). Besaran ini juga bisa berbeda jika kendaraan tersebut terkena pajak progresif.
Nah, bagi yang mencari pajak motor CBR 150 secara umum, berikut daftar lengkap pajak motornya dari tahun ke tahun dikutip dari laman PemKot dan Pajak Motor:
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi seputar daftar pajak motor CBR 150. Perlu diingatkan bahwa besaran di atas belum termasuk dalam biaya SWDKLLJ, yang mana sebesar Rp 35.000 untuk motor. Semoga bermanfaat.
(AA)