Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pajak Motor Listrik 2024, Ini Ketentuan Terbarunya
7 Mei 2024 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi meniadakan pajak motor listrik berbasis baterai. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Pasal 10 dan 11 dalam peraturan tersebut menyebutkan, Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang dan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Penting diketahui, pembebasan objek PKB dan BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru dan bukan hasil konversi. Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 11 Mei 2023.
Tujuan Pembebasan Pajak Motor Listrik
Pemerintah kini sedang berupaya membangun era penggunaan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan utama di Indonesia. Kendaraan listrik tersebut baik untuk penggunaan pribadi atau barang dan transportasi umum.
Adapun tujuannya agar mengurangi polusi udara yang disebabkan oleh pembuangan emisi gas dari kendaraan bermotor dengan mesin bensin atau diesel. Hal itu karena kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang.
ADVERTISEMENT
Dukungan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Keuntungan Menggunakan Motor Listrik
Selain bebas PKB dan BBNKB, masih banyak keuntungan lainnya yang diberikan pemerintah jika beralih ke motor listrik. Keuntungan tersebut antara lain:
1. Insentif motor listrik
2. Insentif PPnBM
3. Insentif impor dan bea masuk
ADVERTISEMENT
(NDA)