Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pajak Pelat Nomor 1 Angka Sampai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya
22 Februari 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berapa sih besaran pajak pelat nomor 1 angka? Anda pemilik pelat nomor dengan angka cantik dan unik perlu tahu informasi ini.
ADVERTISEMENT
Lantas berapa besaran pajak pelat nomor 1 angka ini? Berikut ulasannya untuk Anda.
Pajak Pelat Nomor 1 Angka
Dikutip dari laman Auto2000, untuk besaran pajak pelat nomor 1 angka sebesar Rp 15 juta-Rp 20 juta. Angka ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Polri dan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yaitu jika tidak ada huruf belakang Rp20.000.000 dan jika ada huruf di belakang Rp15.000.000.
ADVERTISEMENT
Dan untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:
Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik
Dikutip dari kumparanOTO, untuk tarifnya sendiri sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut besaran:
1. NRKB Pilihan untuk 1 angka
ADVERTISEMENT
2. NRKB Pilihan untuk 2 angka
3. NRKB Pilihan untuk 3 angka
4. NRKB Pilihan untuk 4 angka
Aturan Penggunaan Pelat Nomor Cantik
Menurut Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:
ADVERTISEMENT
(HDZ)