Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pajak Tahunan Mobil, Berikut Serba-serbinya
3 Agustus 2021 11:56 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penetapan pajak mobil yang berlaku menurut Undang-Undang yaitu dibayarkan setiap tahun atau 5 tahun sekali tergantung keperluan. Penetapan tarif pajak mobil sendiri pun juga berbagai macam sesuai dengan jenis dan beberapa aspek lainnya. Dilansir dari situs resmi Daihatsu Indonesia, berikut ulasan cara menghitung pajak.
Penentuan Tarif Pajak Tahunan Mobil
Apabila Anda baru saja membeli mobil dan tidak tahu untuk mengurus pajak pertama kali, acuannya adalah Peraturan pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 mengenai “Pajak Kendaraan Bermotor ” atau yang biasa disingkat PKB.
PKB ini ditentukan berdasarkan perkalian dari nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraan tersebut. Penghitungan pajak inilah yang nantinya dibagi menjadi dua yaitu pajak tahunan dan pajak lima tahunan untuk kendaraan yang Anda miliki.
ADVERTISEMENT
Kondisi Kendaraan yang Menentukan PKB
Dalam perhitungan PKB yang ditetapkan oleh pemerintah, terdapat dua kondisi khusus. Dua kondisi tersebut yang harus Anda perhatikan saat ingin mempunyai kendaraan bermotor, baik hanya satu atau lebih.
Yang pertama, yaitu seseorang harus membayar tarif sebesar 2% untuk satu kendaraan pribadi yang dimilikinya lalu bertambah 0,5% untuk setiap satu tambahan kendaraan pribadi. Lalu, kedua adalah sebuah badan juga akan dikenakan tarif pajak 2% untuk satu kendaraan pribadi yang dimilikinya.
Selain dua kondisi tersebut, Anda juga wajib memikirkan 5 biaya lain yang harus dilunasi selain PKB. Biaya pertama adalah adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan tarif 10% dari harga kendaraan jika kondisinya baru dan tarif 2/3 dari PKB jika kondisinya bekas. Kedua, PKB memiliki tarif sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan terus menurun setiap tahunnya diakibatkan nilai jual juga menyusut.
ADVERTISEMENT
Biaya lainnya yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000 yang biasanya sudah dikelola oleh Jasa Raharja. Keempat adalah biaya administrasi penggantian pelat nomor atau balik nama untuk kendaraan bekas.
Biaya tambahan terakhir adalah denda pajak kendaraan bermotor jika terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku surat kendaraan sebesar Rp 100.000.
Cara Menghitung Pajak untuk Pertama Kali
Mungkin Anda sedikit terkejut apabila ingin membayar pajak pertama untuk kendaraan mobil karena terlalu mahal. Namun hal itu hanya dilakukan sekali dan seterusnya akan lebih murah. Alasannya adalah dikarenakan adanya biaya pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan penerbitan STNK.
Perhitungan pajak pertama kali yaitu meliputi PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi TNKB atau pelat, dan biaya administrasi STNK. Akan tetapi, jika Anda membeli mobil bekas, biaya pajak yang harus dibayar ditambah dengan bea balik nama kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Semua rincian ini cuma berlaku di tahun pertama karena tahun selanjutnya hanya terdapat biaya untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, PKB, dan biaya administrasi. Dan biaya PKB juga berkurang setiap tahunnya sebagai wujud penyusutan nilai jual.
Cara Menghitung Pajak Mobil 5 Tahun Sekali
Kali ini, untuk menghitung pajak mobil 5 tahunan tidak terlalu rumit. Cara perhitungannya sama dengan menghitung pajak tahun pertama dan nilainya juga tidak terlalu berbeda.
Berikut cara perhitungan lengkapnya.
Biaya Pajak Tahunan
Sebenarnya pajak tahunan sudah termasuk ke dalam pajak mobil 5 tahunan yaitu hanya biaya PKB dan SWDKLLJ. Biaya PKB adalah sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan SWDKLLJ tetap pada harga Rp 143.000.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah dijelaskan di atas jika PKB akan mengalami penurunan nilai karena NJKB pasti mengalami penyusutan. Contohnya saat Anda membeli mobil seharga Rp 230.000.000 lalu di tahun kelima mengalami penurunan harga jual menjadi Rp 190.000.000. Jadi, penghitungan PKB adalah 2% dari harga jual saat itu, yaitu Rp 3.800.000.
Maka, biaya pajak tahunan di tahun kelima adalah Rp 3.800.000 ditambah Rp 143.000 untuk SWDKLLJ. Berarti pajak tahunan untuk tahun kelima adalah Rp 3.943.000.
Biaya Administrasi TNKB dan STNK
Masa berlaku STNK dan nomor kendaraan adalah 5 tahun sehingga pada pembayaran pajak 5 tahunan pasti akan sama dengan tahun pertama karena harus mengganti nomor kendaraan dan biaya STNK.
Biaya administrasi TNKB adalah sebesar Rp 100.000, pengesahan kembali STNK sebesar Rp 50.000, dan biaya penerbitan kembali STNK sebesar Rp 200.000. Jadi, totalnya biaya tambahannya adalah Rp350.000.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan lengkap mengenai perhitungan pajak mobil. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa mempersiapkan biaya sebelum datang ke kantor SAMSAT.
(FOV)