Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pelat RI 54 Mobil Siapa? Ini Jawabannya
19 Oktober 2022 11:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat RI 54 mobil siapa adalah pembahasan hangat beberapa hari ini. Pada tahun 2015, pelat mobil ini sempat viral karena melewati kemacetan tanpa voorijder. Lantas, mobil RI 54 sekarang milik siapa?
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia diberikan keistimewaan dengan pelat nomor khusus. Salah satu tujuan penyematan pelat nomor khusus ini tidak lain tidak bukan untuk memberikan identitas terhadap mobil dinas-nya, sehingga masyarakat mampu mengidentifikasi mobilnya secara mudah.
Dikutip dari laman kumparanOTO, pelat nomor khusus mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Penggunaan pelat ini sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kepolisian RI No. 5 Tahun 2015.
Kedua peraturan tersebut menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor (Ranmor) dinas pemerintahan akan diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf. Lantas, pelat RI 54 mobil siapa?
Pelat RI 54 Mobil Siapa
Apabila mengacu pada beberapa laman resmi, pelat RI 54 merupakan mobil milik Wakil Ketua DPR RI. Selain itu, masih terdapat 42 pelat nomor mobil dinas lainnya yang perlu Anda ketahui informasinya. Berikut daftarnya dikutip dari laman Moladin:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah informasi seputar pelat RI 54 mobil siapa dan daftar pelat nomor khusus mobil dinas lainnya. Dengan begitu, kini Anda bisa mengidentifikasi kendaraan dinas siapa yang sekiranya melaju di hadapan Anda. Semoga bermanfaat.
(AA)