Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Peraturan Lalu Lintas Sepeda Listrik, Ini 3 Poin Pentingnya
19 Oktober 2022 13:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu produk yang sedang ramai dicari adalah sepeda listrik . Selain membanjiri pasar otomotif, sepeda listrik juga membanjiri jalanan-jalanan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, kendaraan ramah lingkungan sudah mulai marak berkeliaran di jalan-jalan umum atau jalan-jalan protokol, mulai dari sepeda motor listrik , mobil listrik, bus listrik, hingga sepeda listrik.
Walaupun kendaraan listrik merupakan salah satu tujuan pemerintah dalam membangun ekosistem bebas emisi, pemerintah juga telah menetapkan peraturan terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 44 Tahun 2020 dan PM No 45 Tahun 2020.
Tujuan dari diterbitkannya peraturan ini guna mempersiapkan maraknya kendaraan futuristik yang menggunakan tenaga listrik ke depannya. Tidak hanya itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman untuk kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik.
Nah, bagi yang mempunyai sepeda listrik atau ingin mempunyai sepeda listrik, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja peraturan menggunakan sepeda listrik di Indonesia. Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Peraturan Lalu Lintas Sepeda Listrik
Seperti yang sudah disebutkan di atas, peraturan terkait kendaraan listrik sudah diatur dalam kedua Peraturan Menteri, yakni No 44 & No 45 tahun 2020. Namun, peraturan kendaraan listrik yang cukup penting untuk Anda ketahui adalah PM No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pada peraturan ini, sudah disebutkan beberapa regulasi yang perlu diketahui oleh para pengguna sepeda listrik sebelum dapat mengendarainya. Maka dari itu, berikut ulasannya sesuai dengan PM No. 45 Tahun 2020:
1. Ketentuan Kendaraan Sepeda Listrik
Ketentuan kendaraan sepeda listrik sudah dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
ADVERTISEMENT
2. Peraturan Pengendara Sepeda Listrik
Peraturan yang mengatur terkait pengendara yang mengendarai sepeda listrik sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut isinya:
Perlu digarisbawahi bahwa pengguna sepeda listrik berusia 12 tahun sampai 15 tahun perlu didampingi oleh orang dewasa.
3. Jalur Sepeda Listrik
Jalur sepeda listrik sudah dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu. Adapun lajur khusus dan kawasan tertentu menurut peraturan adalah:
ADVERTISEMENT
Perlu diingatkan bahwa jika tidak tersedia lajur khusus seperti yang sudah disebutkan di atas, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas yang dapat menampung sepeda listrik dan pejalan kaki.
(AA)