Konten dari Pengguna

Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru, Pengendara Harus Tahu

9 Juli 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polisi Lalu Lintas memberikan surat peringatan kepada pengendara sepeda motor saat operasi keselamatan dalam berlalu lintas di Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (7/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Andri Saputra
ADVERTISEMENT
Kepolisian akan menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di Indonesia. Penilangan yang dilakukan berupa penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), lalu diberikannya barang bukti berupa surat tilang.
ADVERTISEMENT
Surat tilang tersebut perlu disertakan pengendara saat membayar denda tilang. Di Indonesia, ada dua jenis surat tilang yang mungkin diterima oleh pengendara, yaitu surat tilang warna merah dan surat tilang warna biru.
Tidak hanya warnanya, kedua surat tilang ini juga memiliki perbedaan signifikan dalam proses penyelesaian dan konsekuensi hukum yang dikenakan. Apa saja perbedaan surat tilang merah dan biru? Simak artikel di bawah ini untuk mengetahui informasinya.

Mengenal Surat Tilang Merah

Ilustrasi surat tilang. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak setuju dengan tuduhan atau sanksi yang diberikan oleh petugas. Dengan menerima surat tilang merah, pengendara berhak untuk membawa kasus ini ke pengadilan guna mengajukan pembelaan.
Proses penyelesaian untuk pengendara yang memilih surat tilang merah, antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Mengenal Surat Tilang Biru

Surat tilang biru. Foto: Ilham Pratama.
Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan mereka dan setuju untuk membayar denda tanpa perlu hadir di pengadilan.
Surat ini merupakan opsi yang lebih praktis dan cepat untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas. Pembayaran dendanya pun bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Tilang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, berikut cara mengurus surat tilang biru melalui aplikasi E-Tilang yang bisa langsung Anda terapkan.
ADVERTISEMENT
(NDA)