Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perhitungan Pajak Progresif Motor yang Perlu Dibayarkan
16 Mei 2024 19:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun besaran pajak kendaraan dapat berbeda-beda nominalnya pada masing-masing kendaraan. Hal ini dipengaruhi beberapa aspek di antaranya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), bobot koefisien, dan pajak progresif.
Dalam hal ini, pajak progresif berlaku untuk seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Simak informasi mengenai perhitungan pajak progresif motor pada uraian di bawah ini.
Apa Itu Pajak Progersif?
Dalam buku Hukum Pajak Indonesia (2023) karya Lenny Husna, dkk, pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayar jika memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu, dengan kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal.
ADVERTISEMENT
Dengan kata lain, seseorang yang namanya terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif.
Tarif pajak progresif cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah kendaraan dan besaran nilainya. Kendaraan yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif.
Mengutip dari kumparanOTO, untuk mengecek status progresif dapat diketahui dengan memeriksa STNK. Caranya dengan melihat 6 digit angka yang ada pada bagian bawah STNK dekat tanggal jatuh tempo berakhirnya pajak kendaraan bermotor.
Jika 3 angka belakang tertulis 001, maka mobil tersebut adalah motor pertama dan tidak terkena progresif. Sementara jika tertulis 002, 003, dan seterusnya, menandakan motor tersebut dikenakan progresif motor kedua, ketiga, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan Perhitungan Pajak Progresif Motor
Besaran tarif progresif umumnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran tarif pajak progresif mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh perhitungannya, pada STNK motor seorang pengendara tertera angka 002, maka artinya dikenakan pajak 2,5 persen dari harga NJKB motor tersebut. Jika NJKB motor itu sebesar Rp 20.000.000, maka pajak tahunan motor tersebut senilai Rp 500.000.
Besaran angka pajak tahunan tersebut, belum menjadi angka akhir yang harus dibayarkan. Pasalnya, pengendara juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
(SA)