Konten dari Pengguna

Persentase Kaca Film Mobil yang Diperbolehkan sesuai Aturan

25 Juli 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kaca film. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kaca film. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
ADVERTISEMENT
Kaca film mobil merupakan salah satu aksesori yang esensial pada kendaraan. Selain dapat menghalau panas dan melindungi dari sinar UV, kaca film juga berfungsi untuk menjaga privasi pengendara di dalam kendaraan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, ada banyak pilihan kaca film di pasaran dengan level kepekatan yang bervariasi. Namun, untuk dipahami pengendara bahwa terdapat regulasi yang mengatur penggunaan kaca film.
Lantas, berapa persentase kegelapan kaca film mobil yang diperbolehkan? Simak penjelasan dalam artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih lanjut.

Fungsi Kaca Film Mobil

Ilustrasi pemasangan kaca film V-Kool Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kaca film merupakan lapisan tipis yang diaplikasikan pada permukaan kaca mobil. Keberadaan aksesori ini memiliki fungsi yang beragam.
Selain meningkatkan estetika mobil, kaca film digunakan untuk membantu menolak panas berlebih yang masuk ke dalam mobil sehingga menjaga suhu kabin tetap teduh dan nyaman.
Material kaca film biasanya terbuat dari bahan nano metal, nano ceramic, dan nano carbon dengan tingkat kegelapan yang berbeda-beda. Semakin rendah persentasenya, semakin gelap kaca film tersebut.
ADVERTISEMENT
Hal ini yang membuatnya pengendara menggunakan kaca film untuk memberikan privasi karena menghalangi pandangan dari luar.
Kendati demakian, terdapat regulasi yang mengatur persentase pada kaca film mobil. Ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangkan keamanan dan kenyamanan berkendara.

Persentase Kaca Film Mobil yang Diperbolehkan

Ilustrasi Kaca Film Mobil. Foto: Unsplash.com/Roman Petrov
Penggunaan kaca film tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Persyaratan kaca kendaraan bermotor juga dijelaskan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dan aturannya diperjelas pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 439/U/Phb-76 soal penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Pemilik mobil boleh menggunakan kaca film berwarna asal tingkat kegelapan tidak boleh kurang tadi 70 persen. Sementara untuk kaca belakang dan depan, persentase kegelapannya tidak kurang dari 40 persen.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman Dinas Perhubungan Kota Banjar, berikut beberapa poin dalam SK Menhub yang mengatur soal kegelapan kaca fim.
ADVERTISEMENT
(SA)