Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
RI 49 Mobil Siapa? Ini Penjelasan Pemiliknya
4 Juli 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap pejabat pemerintah berhak untuk memakai mobil dinas. Kendaraan tersebut digunakan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Namun ada yang berbeda dari mobil dinas dengan mobil dan kendaraan pada umumnya. Perbedaan tersebut terletak pada warna pelat nomor hingga kode pelat yang dipakai.
Ciri mobil dinas dapat dikenali melalui penyematan kode RI pada pelat nomornya. Adapun salah satu pelat nomor yang digunakan oleh pejabat di Indonesia adalah RI 49. Simak pembahasan berikut untuk mengetahui siapa pemiliknya.
RI 49 Mobil Siapa?
Sebagai contoh pelat RI untuk mobil dinas presiden,wakil presiden, jajaran menteri, ketua lembaga tinggi negara, dan pejabat setingkat menteri.
Salah satu pelat nomor yang dipakai untuk pejabat pemerintah yakni RI 49. Kode pelat tersebut dimiliki oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kendaraan dinas tersebut dapat digunakan oleh Wakil Ketua MPR untuk mendukung kegiatan operasional jabatan di dalam negeri.
Selain Wakil Ketua MPR, berikut ini adalah kode pelat mobil dinas untuk pejabat pemerintah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Baa Juga: RI 63 Mobil Siapa? Ini Penjelasannya
(SA)