Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas di Indonesia Menurut UU LLAJ
25 Juli 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Melawan arus lalu lintas adalah salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi bahaya yang besar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas untuk pelanggaran ini guna menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini akan membahas sanksi melawan arus lalu lintas di Indonesia menurut UU LLAJ dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Bahaya Melawan Arus Lalu Lintas
Melawan arus lalu lintas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Beberapa risiko yang muncul dari tindakan ini antara lain.
1. Kecelakaan lalu lintas
2. Kemacetan
Tindakan ini dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
3. Membahayakan pengguna jalan lain
Selain mengancam keselamatan pelanggar, tindakan ini juga membahayakan pejalan kaki, pengendara lain, dan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT
Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas
Pemerintah Indonesia melalui Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. Berikut bunyi pasalnya:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi melawan arus lalu lintas di Indonesia, antara lain, sebagai berikut:
Selain itu, pada beberapa kasus, kendaraan pengendara yang melawan arus lalu lintas juga dapat ditahan pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran berulang.
Upaya Pencegahan
Pencegahan pelanggaran lalu lintas, khususnya melawan arus, dapat dilakukan melalui berbagai cara, yakni:
1. Edukasi Masyarakat
Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya melawan arus lalu lintas perlu ditingkatkan, baik melalui media massa, kampanye keselamatan di sekolah, maupun program-program pemerintah.
2. Pemasangan Rambu
Rambu-rambu lalu lintas yang jelas dan mudah dipahami sangat penting untuk mengarahkan pengendara agar mengikuti aturan yang benar.
3. Pengawasan Ketat
Peningkatan pengawasan oleh pihak berwenang melalui patroli rutin dan penggunaan teknologi canggih dapat membantu menekan angka pelanggaran.
ADVERTISEMENT
(NDA)