Konten dari Pengguna

Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas di Indonesia Menurut UU LLAJ

25 Juli 2024 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah pengendara motor lawan arus di sekitar bawah flyover Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara motor lawan arus di sekitar bawah flyover Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Melawan arus lalu lintas adalah salah satu pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Meski sepele bagi sebagian orang, tindakan ini memiliki potensi bahaya yang besar.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas untuk pelanggaran ini guna menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Ketentuannya tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel ini akan membahas sanksi melawan arus lalu lintas di Indonesia menurut UU LLAJ dan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Bahaya Melawan Arus Lalu Lintas

Sejumlah pengendara motor lawan arus di sekitar bawah flyover Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Melawan arus lalu lintas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Beberapa risiko yang muncul dari tindakan ini antara lain.

1. Kecelakaan lalu lintas

Pengendara yang melawan arus berpotensi besar menyebabkan tabrakan dengan kendaraan yang melaju dari arah yang benar.

2. Kemacetan

Tindakan ini dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.

3. Membahayakan pengguna jalan lain

Selain mengancam keselamatan pelanggar, tindakan ini juga membahayakan pejalan kaki, pengendara lain, dan pengguna jalan lainnya.
ADVERTISEMENT

Sanksi Melawan Arus Lalu Lintas

Sejumlah pengendara motor lawan arus di sekitar bawah flyover Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pemerintah Indonesia melalui Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi pengendara yang melawan arus lalu lintas. Berikut bunyi pasalnya:
"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, sanksi melawan arus lalu lintas di Indonesia, antara lain, sebagai berikut:
Selain itu, pada beberapa kasus, kendaraan pengendara yang melawan arus lalu lintas juga dapat ditahan pihak berwenang sebagai bagian dari tindakan tegas untuk mencegah pelanggaran berulang.

Upaya Pencegahan

Pemotor lawan arah di titik pintu kereta Gardu Srengseng Sawah, di Jalan Raya Lenteng Agung arah Jakarta, Senin (28/8/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Pencegahan pelanggaran lalu lintas, khususnya melawan arus, dapat dilakukan melalui berbagai cara, yakni:

1. Edukasi Masyarakat

Sosialisasi dan edukasi tentang bahaya melawan arus lalu lintas perlu ditingkatkan, baik melalui media massa, kampanye keselamatan di sekolah, maupun program-program pemerintah.

2. Pemasangan Rambu

Rambu-rambu lalu lintas yang jelas dan mudah dipahami sangat penting untuk mengarahkan pengendara agar mengikuti aturan yang benar.

3. Pengawasan Ketat

Peningkatan pengawasan oleh pihak berwenang melalui patroli rutin dan penggunaan teknologi canggih dapat membantu menekan angka pelanggaran.
ADVERTISEMENT
(NDA)