Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
SIM C2 untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya
2 Mei 2024 16:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jenis SIM ini termasuk dalam pengklasifikasian SIM C berdasarkan kubikasi mesin kendaraan. Tujuannya supaya dapat meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi pengendara sepeda motor.
Untuk mengetahui penggunaan jenis SIM C2 untuk pengendara apa dan syarat pembuatannya, simak uraian informasi yang disajikan di bawah ini.
Penggunaan SIM C2 untuk Pengendara
Dalam penggolongannya, SIM dibedakan ke dalam beberapa jenis. Adapun yang paling umum digunakan adalah SIM C yang digunakan oleh pengendara kendaraan roda 2 atau sepeda motor .
Namun, SIM C sendiri masih diklasifikasikan lagi menjadi beberapa jenis. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2.
Dalam peraturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Berikut penjelasan masing-masing kategori.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengendara yang wajib memiliki SIM C2 adalah mereka yang menggunakan motor gede (moge) dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Sehingga bagi pengguna motor yang tidak memiliki SIM S2, tidak bisa mengendarai moge.
ADVERTISEMENT
Syarat Pembuatan SIM C2
Bagi pengendara yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM C2 perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Sementara itu, alur penerbitan SIM C2 juga perlu diperhatikan oleh pengendara. Pasalnya terdapat proses yang dilakukan bertahap.
Untuk pengendara pemilik SIM C yang telah digunakan selama setahun, baru bisa mengajukan peningkatan golongan SIM C1. Berlaku pula seterusnya, setelah pengendara memiliki SIM C1 selama setahun, mereka bisa mengajukan permohonan kenaikan golongan SIM C2.
Mengutip dari laman Polres Klaten, berikut ini adalah berkas persyaratan pembuatan SIM C2.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk tarif pembuatan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembuatan SIM baru untuk SIM C, SIM C1, dan SIM C2 dikenakan tarif sama yakni sebesar Rp 100.000.
(SA)