Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Stut Motor Adalah Cara Mendorong Motor Mogok, Apakah Aman?
18 Juli 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, sebagian pengendara sepeda motor pasti pernah mengalami mogok karena kehabisan bahan bakar atau masalah pada mesin motor. Biasanya pemilik akan meminta pengendara lain untuk membantu mendorong motor dengan cara stut atau mendorong motor dengan memanfaatkan footstep.
Belum lama ini, masyarakat dihebohkan dengan isu denda tilang sebesar Rp 250 ribu kepada masyarakat yang melakukan aksi stut motor di jalan. Isu tersebut hadir berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dikutip dari laman Metro Polri, Dirlantas Polda Metro Jaya yakni Brigjen Sambodo Purnomo Yogo langsung memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Menurutnya, aksi stut motor terjadi karena seorang pengendara sedang mengalami kesulitan. Maka dari itu, pihak kepolisian seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
ADVERTISEMENT
Sambodo menambahkan bahwa pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi kepada motor yang melakukan stut kendaraan. Maka dari itu, isu seputar denda tilang aksi stut motor yang beredar di tengah masyarakat adalah informasi yang tidak benar.
Walaupun tidak terkena denda tilang, apakah stut motor di jalan itu aman? Ini jawabannya
Apakah Stut Motor Aman?
Menurut Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) yakni Sony Susmana dalam wawancaranya dengan kumparan, aksi mendorong motor menggunakan kaki atau stut motor dapat memicu kecelakaan. Menurutnya kaki yang digunakan untuk mendorong motor tidak siaga di dek motor sehingga bisa menghilangkan keseimbangan pengendara.
Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yakni Victor Assani juga mengatakan hal yang sama. Menurut Victor, aksi stut motor sebaiknya dihindari karena selain bisa menimbulkan bahaya, aksi ini juga bisa mengganggu arus lalu lintas. Apabila dalam keadaan terpaksa, maka Anda perlu melakukannya secara hati-hati dan sangat teliti agar tidak merugikan pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Menurut Victor, aksi stut motor bisa memecah belah fokus sang pendorong motor. Karena selain fokus terhadap motor yang didorongnya, pengendara juga harus fokus terhadap keadaan lalu lintas di depannya. Victor beranggapan bahwa jika Anda berada dalam situasi ini, ada baiknya Anda memanfaatkan bengkel pihak ketiga dengan layanan kunjungan bengkel.
Sedangkan menurut Sony Susmana, menarik motor dengan tali akan lebih aman jika dibandingkan dengan mendorong motor menggunakan kaki. Namun teknik ini juga tidak bisa dilakukan secara sembarang, Anda juga perlu berhati-hati dan teliti. Pastikan posisi tali diikat pada bagian yang paling aman yakni bagian segitiga suspensi.
Sony juga menyarankan menggunakan tali yang panjangnya satu atau dua kali lipat dari panjang motor. Bahan talinya pun harus menggunakan tali khusus derek (strappers) supaya aman. Ketika mendorong menggunakan tali, Anda disarankan untuk membawa motor di bawah kecepatan 20 Km/jam.
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar stut motor dan keamanannya. Seperti yang sudah disebutkan di atas, stut motor boleh dilakukan jika keadaan sedang mendesak. Demi keamanan , Anda bisa mencari cara alternatif lainnya seperti mendorong menggunakan tali maupun menghubungi pihak bengkel.
(AA)