Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan dan Biayanya
28 Maret 2023 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Syarat bayar pajak motor 5 tahunan wajib diketahui semua pemilik sepeda motor, khususnya bagi mereka yang pajaknya akan mati dalam waktu dekat ini.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan Pajak Provinsi dan menjadi bagian dari Pajak Daerah yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat .
Secara garis besar, PKB dibagi menjadi dua jenis, yakni PKB yang harus dibayarkan per tahun dan PKB yang harus dibayarkan per lima tahun. Nah, pembayaran PKB lima tahunan adalah proses perpanjangan STNK sekaligus mengganti TNKB.
Bagi yang ingin melakukan proses pembayaran pajak motor lima tahunan, berikut informasi mengenai syarat dan biaya yang perlu disiapkan untuk melakukan proses tersebut.
Syarat Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Supaya proses pembayaran pajak motor 5 tahunan bisa berjalan dengan lancar, ada baiknya Anda mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu sebelum berangkat menuju Kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
Perlu digarisbawahi, ada beberapa persyaratan bayar pajak motor 5 tahun yang baru bisa disiapkan ketika sudah menjalankan proses pembayaran. Berikut beberapa persyaratan bayar pajak motor 5 tahunan yang wajib disiapkan:
Setelah mengetahui apa saja yang harus disiapkan dalam melakukan proses bayar pajak motor lima tahunan, berikut informasi mengenai besaran biaya yang perlu disiapkan
Biaya Bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pajak lima tahunan ditandai dengan adanya pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK. Dengan begitu, besaran biaya yang perlu disiapkan diluar dari PKB-nya itu sendiri ada tiga, berikut nominalnya:
ADVERTISEMENT
Besaran biaya di atas belum termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) yang umumnya dikenai biaya kurang lebih Rp 35 ribu (50 cc-250 cc) dan Rp 80.000 (> 250 cc).
Demikianlah informasi mengenai syarat bayar pajak motor 5 tahunan dan biaya yang perlu disiapkan. Perlu diingatkan, besaran biaya di atas bisa berbeda-beda tergantung regulasi yang berlaku di daerah tersebut. Semoga bermanfaat.
(AA)