Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Bayar Pajak Motor Online, Pastikan Dokumennya Lengkap
18 Mei 2021 19:06 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan teknologi, urusan membayar pajak motor pun kini bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Adanya metode bayar pajak motor online ini tentu akan semakin memudahkan urusan Anda.
Hanya bermodalkan handphone dan jaringan, Anda bisa melunasi kewajiban pajak kendaraan setiap tahun. Anda tidak perlu khawatir tidak sempat ke Samsat sebab bisa melakukannya bisa dari mana saja.
Untuk mengurus pembayaran pajak motor, ada syarat-syarat yang perlu Anda siapkan. Pada dasarnya, persyaratannya sama dengan ketika melakukan pembayaran pajak secara offline di Kantor Samsat.
Sebagai informasi untuk Anda, berikut ini adalah syarat bayar pajak motor via online.
Syarat Bayar Pajak Motor Online
Dikutip dari situs NTMC Polri, berikut ini adalah syarat bayar pajak motor yang bisa dilakukan secara online:
ADVERTISEMENT
Jika sudah memastikan motor Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa menggunakan layanan yang tersedia untuk melakukan pembayaran pajak motor secara online.
Berikut ini adalah jenis layanan yang bisa dicoba.
Layanan Bayar Pajak Motor Online
Dikutip dari kumparanOTO, berikut ini adalah 2 jenis layanan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) online:
E-Samsat Daerah
Pembayaran pajak motor online bisa melalui layanan e-Samsat yang disediakan pemerintah daerah masing-masing. Misalnya, Anda yang di Jakarta bisa menggunakan aplikasi Si-Ondel.
Sebelum menggunakan Si-Ondel, Anda juga harus mengunduh aplikasi JakOne Mobile. Aplikasi ini akan digunakan untuk menginput registrasi data kendaraan dan mendapatkan tagihan pajaknya.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode verifikasi jika sudah melunasi pembayaran. Barulah Anda dapat menggunakan aplikasi Si-Ondel dengan memasukkan kode verifikasi itu.
ADVERTISEMENT
Dengan pilihan metode delivery, kurir Si-Ondel akan mengirimkan lembar pengesahan STNK baru ke alamat Anda.
Sementara itu, Anda yang berada di daerah lain juga bisa memanfaatkan layanan online.
Tercatat ada beberapa aplikasi di wilayah lain seperti aplikasi Sambat (Banten), Sambara (Jawa Barat), SAKPOLE (Jawa Tengah), dan situs e-Samsat Jatim.
Aplikasi Gojek
Tidak hanya layanan resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah, pihak swasta seperti Gojek juga bisa Anda manfaatkan untuk membayar pajak motor.
Layanan membayar pajak motor secara online ini tersedia melalui menu Go-Service.
Pada aplikasi Gojek, Anda bisa mencari menu Go Service pada kolom pilihan menu yang tersedia. Jika sudah memilih menunya, pilih opsi perpanjang STNK.
Anda kemudian akan diminta untuk mengisi data kendaraan sesuai STNK. Pilih continue, tunggulah sampai sistem menemukan kurir dari Gojek untuk menjemput dokumen Anda.
ADVERTISEMENT
Kurir Gojek kemudian akan mengurus pembayaran pajak motornya di Samsat dan akan kembali kepada Anda jika sudah selesai untuk memberikan STNK yang sudah diperpanjang.
Untuk melunasi pembayarannya, Anda bisa menggunakan dompet digital yang disediakan Gojek yaitu Gopay.
Namun, layanan ini belum tersedia di banyak wilayah Indonesia. Saat ini, layanan Go Service baru bisa digunakan di beberapa daerah antara lain Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.
(RAS)