Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Siapkan Dokumen Ini
6 Februari 2023 13:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pegadaian masih menjadi tempat yang sering dikunjungi masyarakat apabila membutuhkan dana cepat. Bagi yang membutuhkan hal serupa dan memiliki kendaraan roda empat, ini syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman resminya, Pegadaian adalah perusahaan BUMN yang memiliki bisnis utama dalam pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak baik secara konvensional maupun syariah.
Layanan Pegadaian sendiri sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK ) No.31/PJOK.05/2016. Maka dari itu, segala macam layanan yang dihadirkan Pegadaian sudah dijamin aman dan nyaman bagi pemohon.
Sejatinya, ada banyak layanan untuk gadai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Pegadaian, salah satunya Pinjaman Serba Guna. Adapun pinjaman ini merupakan kredit yang diberikan kepada karyawan dan non-karyawan untuk keperluan konsumtif dengan agunan BPKB.
Bagi yang membutuhkan dana cepat dengan menggadaikan BPKB mobilnya, berikut syarat-syarat yang perlu Anda ketahui.
Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian
Dikutip dari laman lifepal, syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian sama saja dengan persyaratan gadai BPKB motor. Maka dari itu, Anda perlu memperhatikan persyaratannya berikut ini:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk bisa gadai BPKB mobil di Pegadaian, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan agar pengajuan pinjaman bisa terlaksana dengan cepat:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi mengenai syarat gadai BPKB mobil di Pegadaian dan langkah-langkah yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
(AA)