Konten dari Pengguna

Syarat Perpanjang SIM 2024 dan Prosedurnya

7 Juni 2024 17:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM saat berkendara. Dokumen ini memiliki batas berlaku selama lima tahun setelah diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, SIM harus diperpanjang masa berlakunya dalam periode serupa. Proses perpanjangan SIM pun tidak membutuhkan waktu lama. Apalagi saat ini, pemilik bisa memperpanjang SIM di daerah lain tanpa perlu sesuai domisili.
Untuk mengetahui apa saja syarat perpanjangan SIM dan prosedurnya, simak pembahasan yang disajikan Info Otomotif berikut ini.

Syarat Perpanjang SIM 2024

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Bagi pemegang SIM yang ingin melakukan perpanjangan perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Mengutip dari laman Korlantas Polri, berkas yang harus dibawa antara lain:

Cara Perpanjang SIM 2024

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Prosedur perpanjangan SIM dapat dilakukan secara langsung di kantor pelayanan Satpas, layanan SIM keliling, hingga layanan Gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan atau mal pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Setelah melengkapi semua persyaratan, serahkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran. Kemudian lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM.
Tahap berikutnya, pemohon akan melakukan perekaman sidik jari dan foto. Tunggu proses sampai selesai, nantinya petugas akan memberikan SIM baru yang sudah dicetak.
Selain perpanjangan secara langsung, pemohon juga dapat melakukan proses secara online. Setelah dokumen semua lengkap, pemilik dapat memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.
ADVERTISEMENT
Demikian adalah penjelasan seputar syarat dan cara memperpanjang SIM 2024 yang perlu diketahui setiap pengendara.
(SA)