Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tarif Tol Gratis Jika Macet Sepanjang Ini, Simak Kebijakan Tol saat Mudik
26 April 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuka peluang bagi masyarakat Indonesia untuk mudik pada Idul Fitri 2022. Dilansir dari kumparanOTO, beberapa persyaratan perlu dipenuhi oleh masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik lebaran.
Ada sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum Anda melakukan perjalanan mudik. Anda harus dalam kondisi sehat dan menjalani vaksinasi booster. Jika Anda belum melakukan vaksinasi booster tetapi sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, Anda diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Lalu, bagaimana kebijakan tarif tol gratis jika macet dan kebijakan lainnya? Berikut ini adalah ulasannya.
Tarif Tol Gratis Jika Macet Lebih dari 1 Kilometer
Dilansir dari laman kumparanBISNIS, Kementerian Perhubungan mengatur sejumlah strategi dalam mencegah potensi kemacetan saat puncak arus mudik lebaran. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah akan membebaskan tarif tol apabila kemacetan melebihi 1 kilometer ketika mudik. Budi Karya mengatakan kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengatur mudik Lebaran, sehingga para pengelola jalan tol dapat bekerja optimal saat arus mudik nanti.
ADVERTISEMENT
Budi Karya menegaskan bahwa kewenangan dalam operasional mudik berada pada Korlantas Polri. Menurutnya, Presiden Jokowi cukup khawatir dengan mudik lebaran kali ini. Pemerintah telah melakukan simulasi dengan berbagai empat rekayasa yaitu ganjil genap, contra flow, one way hingga tidak memperbolehkan truk masuk tol.
Kementerian Perhubungan juga mengimbau agar masyarakat melakukan mudik lebih awal untuk menghindari puncak arus mudik agar terhindar dari kemacetan. Menurut data dari Litbang Kementerian Perhubungan, jumlah orang yang akan melakukan mudik mencapai 85 juta orang. Mayoritas pemudik akan menggunakan kendaraan pribadi dan selebihnya akan menggunakan transportasi umum sehingga, tingkat kegagalan rekayasa lalu lintas ini cukup tinggi.
Kebijakan Ganjil Genap Jalan Tol Mudik Lebaran 2022
Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan beberapa aturan agar perjalanan mudik menjadi nyaman, aman dan tidak mengalami penumpukan. Salah satunya adalah memberlakukan ganjil genap tol di ruas Tol Japek hingga Gerbang Tol Kalikangkung.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah jadwal pemberlakuan ganjil genap di ruas tol tersebut untuk arus mudik dan arus balik dikutip dari laman kumparanOTO.
1. Ganjil Genap Jalan Tol Kamis, 28 April 2022
2. Ganjil Genap Jalan Tol Jumat, 29 April 2022
3. Ganjil Genap Jalan Tol Sabtu, 30 April 2022
4. Ganjil Genap Jalan Tol Minggu, 1 Mei 2022
ADVERTISEMENT
5. Ganjil Genap Jalan Tol Jumat ,6 Mei 2022
6. Ganjil Genap Jalan Tol Sabtu, 7 Mei 2022
7. Ganjil Genap Jalan Tol Minggu, 8 Mei 2022
8. Ganjil Genap Jalan Tol Senin, 9 Mei 2022
(RFN)