Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tes Psikologi SIM: Dasar Hukum dan Kemampuan yang Diujikan
22 April 2024 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan tersebut, tes psikologi SIM paralel dengan tes kesehatan. Bisa dibilang, tes kesehatan untuk menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, sementara tes psikologi untuk menyatakan sehat rohani.
Mengacu pada Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, setidaknya ada enam kemampuan yang diuji pada tes psikologi SIM. Apa saja?
Kemampuan yang Diuji Pada Tes Psikologi SIM
Berikut enam kemampuan yang diuji pada tes psikologi SIM, berdasarkan Pasal 36 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
1. Kemampuan konsentrasi
Diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
2. Kecermatan
Diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
ADVERTISEMENT
3. Pengendalian diri
Diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
4. Kemampuan penyesuaian diri
Diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri, sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apa pun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
5. Stabilitas emosi
Diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya, dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi, yang tidak nyaman selama mengemudi.
6. Ketahanan kerja
Diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan.
Merujuk Pasal 37, penilaian kesehatan rohani di atas dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi, yang disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat SIM
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan pemohon untuk membuat SIM:
ADVERTISEMENT
(NDA)