Konten Media Partner

Anggota DPD RI Muhammad Rakhman Apresiasi Aplikasi SISKOPATUH

30 Juli 2019 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Rakhman Juga Kritisi Lambatnya Penerbitan Perpanjangan Izin Umrah dan Haji

Anggota DPD RI Komite III H. Muhammad Rakhman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Komite III H. Muhammad Rakhman
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Anggota DPD RI Komite III H. Muhammad Rakhman mengapresiasi aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Namun, Rakhman juga mengkritisi terkait lambatnya penerbitan perpanjangan izin umrah dan haji.
ADVERTISEMENT
"Kita menyambut dan mengapresiasi aplikasi SISKOPATUH yang dicetuskan oleh Kementerian Agama pada tahun ini," ujar Rakhman, Selasa (30/7) kepada InfoPBUN.
Rakhman berharap dari aplikasi SISKOPATUH tersebut bahwa tidak ada lagi pihak yang dirugikan dan juga ia berharap bahwa Kementerian Agama tingkat Kabupaten dan Provinsi untuk segera mensosialisasikan aplikasi SISKOPATUH ini karena akan muncul beberapa permasalahan di tahap awal ini.
"Karena ini adalah cara baru yang yang mungkin di awal sangatlah rumit mungkin berjalannya waktu sedikit demi sedikit Insya Allah masyarakat akan memahami dan mengerti cara pendaftaran umrah," tandasnya.
Selain itu, Rakhman juga menanyakan dan perlu dikritisi bersama yakni bagaimana bila dengan jemaah yang hanya ingin mendaftar saja, namun jemaah yang mungkin baru akan berangkat bukan pada waktu maksimal atau minimal yang ditentukan oleh Kemenag.
ADVERTISEMENT
"Mungkin setelah dia melakukan pendaftaran setoran awal lalu dia nanti melakukan ingin berangkatnya nanti baru setahun atau dua tahun ke depan ini juga dipertimbangkan," tukasnya.
Rakhman menambahkan, kalau secara internal ini sudah sudah tertib, antara pendaftar dengan
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang dalam notabenenya adalah travel haji dan umrah. Maka Kemenag saat ini harus lagi melakukan penertiban kepada travel-travel yang tidak berizin.
"Jangan sampai ada travel tidak berizin menggunakan nama travel berizin tapi atributnya menggunakan travel yang tidak berizin. Sehingga nanti kalau terjadi sesuatu hal selama di Arab Saudi, di luar daripada sistem pendaftaran ini sulit untuk kita melakukan tindakan dan sanksi kepada PPIU yang bersangkutan karena PPIU merasa dia hanya pinjam nama atau istilahnya konsorsium," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Rakhman menambahkan, Kemenag Kabupaten Kota dan Provinsi ikut aktif untuk melakukan penindakan peneguran atau memberikan teguran kepada travel-travel tidak berizin, jangan lagi mencantumkan nomor izin yang bukan milik mereka.
"Selain itu juga ada kritisi kepada Kemenag bahwa penerbitan perpanjangan izin umrah maupun haji ini begitu lambat prosesnya, ini juga menjadi catatan kita untuk tolak ukur pelayanan ibadah haji dan umrah begitu lambat penerbitannya," pungkasnya. (Joko Hardyono)