Konten Media Partner

Gadai Motor Teman untuk Beli Susu Anak, Seorang Ibu di Kalteng Diamankan Polisi

30 September 2021 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka JB saat diamankan di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka JB saat diamankan di Mapolres Kobar. Joko Hardyono/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (23/9) mengamankan seorang ibu berinisial JB terkait kasus tindak pidana penggelapan dengan modus menggadaikan sepeda motor milik korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menuturkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu (1/9) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan A. Yani Km 17 di depan pabrik CV Antirda, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kobar.
"Yang sudah dilakukan oleh tersangka JB ini meminjam sepeda motor milik korban yang dengan alasan untuk membeli minyak solar dan gas," ujar Devy, Kamis (30/9) saat pers release di Mapolres Kobar.
Devy meneruskan, JB juga berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya, namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban sekian lama, motor tersebut juga tidak dikembalikan kepada korban.
"Korban informasi mendapatkan bahwa motor miliknya ini sudah di gadaikan oleh JB kepada orang lain, tanpa sepengetahuan dan seizin daripada korban," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Devy menerangkan, akibat kejadian itu korban menderita kerugian sebesar Rp 10 juta rupiah. Barang bukti yang sudah amankan ada satu unit kendaraan bermotor roda dua tipe Honda Beat merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KH 3230 WK.
"Tersangka JB kita kenanakan Pasal 372 KUH Pidana, barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana kurungan penjara selama 4 tahun," tegasnya.
Menurut pengakuan JB, lanjut Devy, uang yang didapatkan oleh tersangka JB ini alasannya adalah dipergunakan untuk keperluan pribadi, yaitu membeli untuk membeli susu anak.
"Yang bersangkutan sudah berkeluarga dan mempunyai suami yang saat ini juga masih terikat dalam hubungan suami istri dengan suaminya bekerja sebagai operator alat berat," pungkasnya.
ADVERTISEMENT