Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Gudang Pupuk Oplosan di Kotawaringin Timur Digerebek Polisi
15 Desember 2022 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SAMPIT-Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus pengoplosan pupuk di salah satu gudang di Baamang Barat, Sampit.
ADVERTISEMENT
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap seorang sopir truk pengangkut pupuk berinisial DC (32), sedangkan sejumlah pekerja lainnya yang mengoplos pupuk kabur.
"Iya benar mas kasus pupuk illegal yang kita uangkap. Baru 1 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (15/12.
Sianturi menerangkan bahwa terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika tersangka DC membawa pupuk jenis NPK sebanyak 180 karung berisi 50 kilogram dari gudang PT Santana ke salah satu perusahaan kelapa sawit di Sampit.
“Pupuk NPK itu tidak langsung diantar ke perusahaan tetapi dioplos dulu di gudang yang terletak di Jalan Wengga Metropolitan, Baamang,” ujar Kasat.
Saat hendak diturunkan untuk dioplos, sejumlah warga yang mengetahui adanya aksi jahat tersebut langsung melaporkan kepada polisi hingga akhirnya digerebek.
ADVERTISEMENT
“Kita dapat informasi dari masyarakat ya langsung kita selidiki dan lakukan penggerebekan. Ternyata benar di lokasi ada empat pekerja yang bertugas mengoplos pupuk tersebut,” ujarnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan ratusan karung pupuk serta satu orang tersangkan yang merupakan seorang sopir truk.
Lebih jauh terkait dengan bahan yang digunakan untuk mengoplos pupuk tersebut, Sianturi menyebutkan ada kapur dolomit, tanah latrit yang mirip pupuk NPK dan pupuk NPK asli.
“Untuk proses pengoplosan dan lamanya para pelaku menjalankan bisnis illegal itu masih kita selidiki lebih lanjut,” tuturnya.
Atas kasus ini, terhadap tersangka DC dikenakan pasal 372 KUHP dugaan penggelapan pupuk dan akan diproses lebih lanjut.