Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ini Kata Walhi Kalteng soal PT Kumai Sentosa Divonis Bebas Atas Kasus Karhutla
22 Februari 2021 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA- Vonis bebas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kumai Sentosa yang terseret kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sangat memprihatinkan. Putusan bebas perkara No.233/Pid.B/LH/2020/PN Pbu terhadap PT Kumai Sentosa (KS) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 17 Februari 2021 lalu mendapat tanggapan dari pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalteng.
ADVERTISEMENT
Ketua Walhi Kalteng Dimas Hartono saat dihubungi mengatakan seharusnya dalam mengambil keputusan, majelis hakim memperhatikan terkait tanggung jawab mutlak (strict liability) dari perusahaan dalam menjaga dan mengelolah konsesi.
"Untuk Walhi Kalteng sendiri lebih pada, tanggung jawab penuh (straigth liability) perusahaan terhadap menjaga dan mengelola konsesinya tetap harus diperhatikan oleh hakim," ujar Dimas Hartono, Senin (22/2).
Dimas mengatakan kemutlakan tanggung jawab perusahaan atas konsesinya harus menjadi unsur yang dipertimbangkan oleh hakim dan tanpa perlu adanya pembuktian.
"Strict liability merupakan unsur kesalahan yg tidak perlu dibuktikan, ini merupakan lex spesialis," terang Dimas saat dihubungi via WA.
Sebagaimana diketahui pada tanggal 17 Februari 2021, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutus PT Kumai Sentosa tidak terbukti bersalah atas kejadian kebakaran lahan di lokasi mereka seluas 2.600 Ha. Putusan ini dibacakan secara terbuka di muka umum oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, S.H didampingi oleh Muhammad Ikhsan, S.H dan Iqbal Albanna, S.H,.M.H selaku Majelis Hakim Anggota.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diajukan kemuka persidangan oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, dimana PT.Kumai Sentosa dituntut oleh Penutut Umum dengan Pasal 99 Ayat (1) Jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 119 huruf c Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa PT.Kumai Sentosa yang diwakili oleh Pengurus/Kuasa, bertindak untuk atas nama I Ketut Supastika Bin I Wayan Sukarda berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 2.600 ha sebesar Rp.935.735.340.000.
Kasus ini berawal pada bulan Agustus 2019 bertempat diareal konsesi izin usaha perkebunan (IUP) PT Kumai Sentosa yang berada di Desa Sungai Cabang, pada titik koordinat S. 03° 21.651' E 111° 51.070' dan S. 03° 19.616' E 111° 50.079', pada lahan yang berada di Blok 41, 40, 39, 38, 37, 36,35, 34, 33, 32 dan 31 yang merupakan lokasi pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman kelapa sawit milik perusahaan PT. Kumai Sentosa.
ADVERTISEMENT
Untuk membuktikan unsur kelalaian oleh PT.Kumai Sentosa, Penuntut Umum memberikan fakta persidangan berupa keterangan Saksi yaitu Nur Alam Bin (Alm) Abdul Rachman selaku Manager Kebun PT Kumai Sentosa dimana ia sudah mengajukan permintaan barang berupa sarana dan prasarana untuk menanggulangi kebakaran lahan kepada Direksi PT Kumai Sentosa pada tanggal 7 Juli 2019 namun tidak dipenuhi oleh terdakwa Koorporasi PT Kumai Sentosa, padahal diketahui bahwa sarana tersebut di butuhkan guna mengantisipasi kebakaran lahan.