Konten Media Partner

Jual Narkoba di Salon Kecantikan, Seorang Waria di Sampit Ditangkap

7 November 2022 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang waria di Telaga Antang saat digerebek karena menjual narkoba jenis sabu. (FOTO: Dokumen Polisi).
zoom-in-whitePerbesar
Seorang waria di Telaga Antang saat digerebek karena menjual narkoba jenis sabu. (FOTO: Dokumen Polisi).
ADVERTISEMENT
SAMPIT-Bisnis haram yang dijalankan oleh seorang waria di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terhenti di tangan polisi. Waria yang kerap disapa Yuan itu menjalankan bisnis haram jenis narkoba di sebuah salon kecantikan di Desa Tumbang Sangai, Telaga Antang, Kotim.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan terhadap Yuan yang adalah bandar sabu itu bermula ketika polisi menangkap Elisa, anak buahnya yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari Elisa inilah diketahui bahwa pemilik sabu adalah Yudi Kristian alias Yuan.
Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Iya benar mas. Awalnya kita tangkap Elisa dengan barang bukti narkoba sebanyak 17 paket seberat 2,84 gram dengan uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu,” ujar Affandi, Senin (7/11).
Dari pengakuan Elisa, sabu tersebut diperoleh dari Yuan yang adalah pemilik salah satu salon kecantikan di Telaga Antang.
“Setelah kita lakukan pengintaian akhirnya berhasil memastikan bahwa Yuan menjajakan sabu di salon tersebut,” tuturnya.
Setelah diintai dan dipastikan adanya pelaku beserta barang bukti, polisi akhirnya melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
“Kami menemukan tupperware yang di dalamnya terdapat 108 paket kecil sabu siap edar. Total beratnya sekitar 36,42 gram. Dan ada juga uang tunai Rp 250 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu ini. Mereka lalu kami giring ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebut Affandi.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang sama, namun ayat berbeda.
“Yuan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Sementara Elisa dikenakan ayat (1), minimal penjara 4 tahun,” tuturnya.