Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Kepsek Cabul Ancam Tahan Ijazah 4 Korban yang Dicabulinya
4 Agustus 2021 18:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KAPUAS-Takut perbuatan cabulnya terungkap, kepsek cabul di Kapuas, Kalimantan Tengah ternyata mengancam para korbannya usai dicabuli. Mereka diancam tidak akan diluluskan bahkan hingga tidak diberikan ijazah jika lulus.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, terduga pelaku pencabulan berinisial IGPA (43) mengancam dan menyuruh para korban untuk berjanji agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
“Jadi, korban disuruh berjanji dan bersumpah agar tidak menceritakan kepada orang tuanya. Apabila korban menceritakan maka tidak akan diluluskan dan ijazahnya akan ditahan,” ujar Situmeang dilansir dari Apahabar, Rabu (4/8).
Terkait barang bukti meteran pita jahit, menurut Kristanto meteran itu digunakan terduga pelaku untuk mengukur payudara korban. Sedangkan barang bukti laktop digunakan untuk menonton film porno.
Dalam kasus ini ada 4 orang siswi yang menjadi korban ulah oknum Kepsek cabul yang mengajar di sebuah sekolah dasar di wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas tersebut.
ADVERTISEMENT
“Korbanya sebenarnya ada 6 orang, cuma yang sudah kita periksa baru 4 orang dan sisanya dua orang belum diperiksa karena sakit,” ujar Kristanto Situmeang.
Kasat Reskrim Polres Kapuas itu menjelaskan, dugaan pencabulan itu bermula pada, Jumat (21/6/2021) sekitar pukul 14.00 Wib saat terduga pelaku memanggil satu persatu para korban ke ruangan kepala sekolah dengan alasan untuk menyampaikan perbaikan nilai.
Korban pun kemudian disuruh masuk secara bergantian ke dalam ruangan kepala sekolah. Setelah masuk korban malah di ajak nonton film dewasa, namun korban menolak.
“Tapi pada saat itu terlapor sempat memegang payudara dan kemaluan korban. Kemudian orang tua korban melapor kepada kita setelah mendapat laporan dari anak-anaknya,” terang Kristanto.
Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan.
ADVERTISEMENT
“Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun penjara,” pungkas Kristanto Situmeang.