Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Surat Keputuaan (SK) Nomor 106 Tahun 2019 yang mengatur tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Sehingga maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan tarif batas atasnya sebanyak 12 hingga 16 persen untuk harga tiket kelas ekonomi.
ADVERTISEMENT
"Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Mei 2019 untuk penurunan tarif termasuk juga maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara Iskandar Pangkalan Bun," ujar Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Iskandar Pangkalan Bun Zuber, Selasa (2/5).
Zuber menegaskan, peraturan tersebut sifatnya wajib dipatuhi oleh semua maskapai penerbangan. Apabila nantinya pemudik selama arus mudik lebaran masih menemukan tarif tiket diluar ketentuan, maka silahkan melapor kepada pihaknya dengan data jadwal yang jelas.
"Bila terbukti maka maskapai yang bersangkutan bakal kita tindaklanjuti untuk diteruskan pada Dirjen Perhubungan Udara. Sanksi administrasi hingga yang lebih tinggi bisa saja diberikan pada maskapai ynag melanggar," tegas Zuber.
Zuber menerangkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2016 tentang sanksi administrasi terdapat peringatan, pembekuan, pencabutan dan denda. Surat pemberitahuan dari Kementerian kepada maskapai sudah disampaikan sejak 15 Mei 2019. Kendati demikian, hingga saat ini ia mengaku masih belum mengetahui ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah ditentukan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Karena itulah saya optimis pihak maskapai akan menaati aturan tersebut. Tetapi bila masyarakat masih menemukan maskapai di Kobar yang belum menurunkan, silakan laporkan pada kami," pungkasnya. (Joko Hardyono)