Konten Media Partner

Mobil Dilarang Parkir dan Bongkar Muat di Ruas Jalan Udan Said Pasar Indra Sari

4 Oktober 2023 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Dishub Kobar menegur sopir yang parkir di ruas Jalan Udan Said Kompleks Pasar Indra Sari Pangkalan Bun belum lama ini. Foto: IST/InfoPBUN
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Dishub Kobar menegur sopir yang parkir di ruas Jalan Udan Said Kompleks Pasar Indra Sari Pangkalan Bun belum lama ini. Foto: IST/InfoPBUN
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) memberlakukan jam operasional kendaraan roda 4 atau lebih agar tidak parkir dan melakukan aktivitas bongkar muat di badan Jalan pada ruas jalan Udan Said Kompleks Pasar Indra Sari Pangkalan Bun pada jam yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kobar nomor: 550.11.33/1191/Dishub-LLJ yang ditandatangani Pj Bupati Kobar Budi Santosa pada 29 September 2023 lalu. Surat edaran itu berkaitan tentang pengaturan jam operasional parkir dan bongkar muat di badan jalan udan said pasar indra sari indra sari.
Menindaklanjuti aturan itu, petugas Dishub Kobar belum lama ini juga telah memasang spanduk imbauan yang berisi imbauan parkir dan bongkar muat di badan jalan, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Aktivitas parkir dan bongkar muat diarahkan ke kantong parkir pasar dan dermaga ASDP.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Kobar Nur Soleh mengungkapkan bahwa Jalan Udan Said samping pasar Indra Sari itu merupakan akses mobilitas masyarakat dengan tujuan yang berbeda-beda misal sekolah, bekerja dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Kabid LLJ Dishub Kobar memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
"Kita harapkan ruas jalan Udan Said pasar indra sari mobilitasnya lancar. Kita imbau kepada pengguna kendaraan roda 4 atau lebih tidak parkir dan melakukan bongkar muat di antara pukul 6 pagi sampai pukul 2 siang . Solusinya, kita arahkan ke kantong parkir pasar dan areal parkir dermaga," ucapnya, Rabu (4/10/2023).
Nur Soleh menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan menyampaikan aturan terbaru itu kepada pihak pengelola parkir, pemilik toko dan pedagang yang ada di sekitar jalan tersebut. Diharapkan pengguna jalan dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
"Kalau bongkar muat di jam sibuk kita arahkan ke kantong parkir. Jadi jalanan bisa lancar dan gak macet," jelas Kabid LLJ Dishub Kobar.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan saat ini masih melakukan koordinasi dengan DisperindagkopUKM Kobar selaku pengelola pasar, mengingat di Jalan Udan Said juga terdapat sejumlah lapak pasar yang menjual komoditi sayur mayur. Pihaknya berkeinginan agar keberadaan pedagang tidak mengganggu arus lalu lintas.
"Kita tidak bisa sendiri tentu melibatkan instansi terkait," pungkas Nur Soleh.