Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mukhtarudin: Aktivitas 2 Perusahaan Tambang Batubara Di Kalsel Perlu Dievaluasi
12 Desember 2022 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Audiensi tersebut membahas kondisi badan jalan nasional Trans-Kalimantan kilometer 171 di Kabupaten Tanah Bumbu , Kalimantan Selatan yang longsor diduga akibat aktivitas pertambangan batubara.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin melalui virtual mendesak Kementerian ESDM agar segera turun ke Kalimantan Selatan melihat langsung lokasi longsor di jalan nasional tersebut.
"Saya kira ya kalau saya simak tadi kan keinginan dari DPRD yang penting jalan itu kan diperbaiki ya, untuk jangka pendek agar melalui dana CSR perusahaan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut, kalau menyangkut izin, domainnya pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM," beber Mukhtarudin.
Untuk itu, Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah mendorong agar pemerintah segera mengevaluasi dua tambang PT Arutmin dan PT MJAB agar aktivitasnya tidak berdekatan dengan jalan nasional.
ADVERTISEMENT
"Ya perlu evaluasi, sehingga aktivitas dua tambang itu tidak terlalu dekat dengan jalan nasional," imbuh Mukhtarudin.
Mesti begitu, Mukhtarudin pun mendorong agar masalah longsor di jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu itu segera ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR dan pihak Kementerian ESDM.
"Saya menyarankan agar pimpinan Komisi VII bisa sampaikan ke Kementerian ESDM untuk evaluasi terhadap dua tambang itu, apakah perlu penciutan atau seperi apa, agar aktivitas produksi tambang tidak merusak jalan nasional”, kata Mukhtarudin.
Komisi VII DPR RI pun merekomendasikan kepala Kementerian ESDM RI agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khususnya perusahaan pertambangan yang berada di lokasi kecamatan Satui kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
"Ya keputusan Komisi VII DPR ini sampai adanya keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut," pungkas Mukhtarudin.