Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Selain wajib swab PCR bagi pendatang yang menggunakan jalur laut dan udara, aturan terbaru wajibkan karantina selama 5 hari.
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARING BARAT- Pemerintah Kotawaringin Barat , Kalimantan Tengah, masih mewajibkan warga pendatang yang masuk ke wilayah Kotawaringin Barat untuk jalur udara dan laut menunjukkan surat bebas COVID-19 berupa swab PCR. Selain itu aturan terbaru pemda Kotawringin Barat mewajibkan warga pendatang menjalani karantina selama 5 hari.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah No. 443.1/61/Satgas COVID-19 tangga 6 Mei 2021 perihal Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Kalimantan Tengah. Dan berdasarkan hasil rapat satgas penanganan COVID-19 di Kotawaringin Barat pada tanggal 17 Mei 2021. Surat Edaran pelaku perjalana dari luar provinsi Kalimantan Tengah yang masuk wilayah Kotawaringin Barat wajib melakukan karantina 5x24 jam.
Surat Edaran bertanda tangan Bupati Kotawaringin Barat, Nurhidayah, tersebut berisi 5 poin penting bagi pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kotawaringin Barat sebagi berikut.
ADVERTISEMENT