Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
InfoPBUN, KOTAWARINGIN BARAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membongkar praktek pengoplos beras busuk yang tidak layak kosumsi menjadi beras berkualitas bagus, Sabtu (9/5) pukul 06.00 WIB, di gudang Jalan A. Yani, No. 15, Gang Tapah, RT.14, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalteng.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto menuturkan, praktek kotor pengoplosan beras ini sejatinya telah dijalani oleh LJ (40) sejak tahun 2015 dan pria dengan gelar sarjana ekonomi tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka LJ melakukan pembelian beras asli dari Pulau Jawa beserta karung kemasannya, beras tersebut kemudian di jual ke toko-toko di tiga Kabupaten, yakni Kabupaten Kobar, Lamandau dan Sukamara," ujar Boni, Senin (11/5) saat pers release di Aula Mapolres Kobar.
Boni menerangkan, beras-beras yang telah di jual di tiga Kabupateb tersebut dalam perjalanannya terdapat beras yang tidak laku atau dalam kondisi sudah busuk. Kemudian beras tersebut diambil kembali dan dibawa ke gudang miliknya di Pangkalan Bun.
ADVERTISEMENT
"Beras yang dipasarkan tersangka yang masih bagus ada lima merk dengan kemasan 5 kilogram, 10 kilogram dan 20 kilogram dengan merk Lobster, Piala, Cendrawasih Balon Udara, dan Belimbing," tandasnya.
Boni melanjutkan, setelah beras dalam kondisi busuk dikumpulkan, tersangka kemudian mengoplos beras busuk dengan beras berkualitas baik dengan perbandingan beras busuk dan beras busuk masing-masing 50 persen.
"Secara kasat mata, beras tersebut terlihat bagus dan kembali putih, karena tersangka terlebih dahulu memproses oplosan beras dengan menggunakan zat kimia yang berbahaya," imbuhnya.
Modusnya, lanjut Boni, seluruh beras yang dalam kondisi busuk disimpan di dalam terpal, kemudian diberi obat zat kimia untuk mematikan kutu disisipkan dalam botol air mineral yang diletakan dalam tumpukan beras dan didiamkan selama 1 minggu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditiya Dhani menambahkan, setelah proses 1 minggu, terpal kemudian dibuka dan proses selanjutnya beras tersebut ditaburkan di atas terpal sembari dianginkan menggunakan kipas agar kutu dan ulat terpisah dari beras.
ADVERTISEMENT
"Setelah beras busuk tersebut bersih kemudian pelaku mencampur dengan beras yang bagus dengan takaran 50 persen beras bagus dan 50 persen beras busuk, setelah pengoplosan sempurna kemudian dikas dalam karung," tuturnya.
Parahnya, lanjut Rendra, praktek tidak terpuji tersangka bukan hanya dengan mengoplos beras bagus dan busuk tetapi pelaku juga mengurangi takaran beras yang sudah dilabeli dengan lima merk tersebut, yaitu mengurangi kemasan 10 kilogram menjadi 9 kilogram. Dari praktek curangnya, pelaku dapat meraup omzet menjual beras oplosan berbahaya tersebut hingga Rp 15 juta perbulan.
"Sementara pelakunya tunggal tetapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut," tegasnya.
Ditegaskannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i, serta UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kobar dari gudang tersangka beras oplosan siap edar sebanyak 2.340 kilogram berbagai merk, selain itu juga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, ratusan karung kemasan berlabel 5 merk, obat kimia berbahaya, sejumlah terpal dan peralatan lainnya.