Konten Media Partner

Sekda Kota Palangka Raya: Saat Ramadhan Ada Penyesuaian Jam Kerja untuk ASN

30 Maret 2022 20:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu.
ADVERTISEMENT
PALANGKA RAYA-Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, saat bulan Ramadan akan ada penyesuaian jam kerja di bulan puasa. Diketahui penetapan awal bulan puasa tanggal 2 atau 3 April 2022 ini.
ADVERTISEMENT
Hera menjelaskan pemberlakuan jam kerja ASN di bulan puasa, yakni sebagai berikut, dari hari Senin sampai Kamis berlaku pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan jam istirahat dari jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Sedangkan di hari Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB, sampai dengan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai jam 12.30 WIB.
“Pemberlakuan jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) nomor 11/2022, yang mengatur terkait jam kerja ASN di bulan puasa,” jelas Hera, Rabu (30/3).
Pemerintah Kota Palangka Raya itu sendiri sambung sekda memberlakukan sistem kerja lima hari untuk ASN. Selain itu diberlakukan pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), menyesuaikan kondisi kerja masing-masing, dengan memperhatikan PPKM serta level PPKM.
ADVERTISEMENT
“Pemberlakuan WFH dan WFO menyesuaikan kondisi kerja masing dengan memperhatikan level PPKM serta target-target kinerja perangkat daerah, yang sesuai saat ini Palangka Raya masih PPKM level 3,” tandasnya.