Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pinjol Dana Pendidikan: Solusi atau Ancaman
31 Januari 2024 12:05 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Syarifuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Beberapa hari terakhir ini dunia pendidikan kembali digemparkan oleh polemik tentang pembayaran uang UKT yang menggunakan sistem pinjaman online (pinjol). Kasus ini terjadi di salah satu perguruan tinggi ternama di negeri ini yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. Sistem pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) dengan sistem pinjol tentu sangat memberatkan bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi dan finansial.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan mahasiswa harus mengembalikan uang pinjaman tersebut dengan bunga pinjaman sampai 20% dalam jangka waktu 12 bulan. Sistem pembayaran ini jelas bukan solusi yang terbaik dalam memberikan keringanan pembayaran bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk membayar tunggakan uang kuliah tunggal (UKT).
Kampus seharusnya memberikan alternatif solusi yang lebih bijak dalam menangani persoalan mahasiswa yang belum mampu membayar uang kuliah tunggal, misalnya diterapkan sistem pembayaran subsidi silang antara mahasiswa yang penghasilan orang tuanya rendah dengan mahasiswa yang penghasilan orang tuanya tinggi atau bisa juga dilakukan pemberian potongan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Bukan malah menyerahkan proses pembayaran kepada sistem pinjaman online yang justru menambah beban mahasiswa dalam melunasi pinjaman tersebut, karena beban bunga pinjaman yang cukup besar atau bahkan menyuruh mahasiswa untuk mengambil cuti jika terkendala masalah keuangan. Karena hal ini jelas bertentangan dengan UU 1945 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Student Loan atau sistem pinjaman dana pendidikan memang sudah diterapkan di berbagai negara di dunia, seperti Belanda, Amerika dan beberapa negara lainnya. Sistem pinjaman dana pendidikan yang diterapkan di beberapa negara maju lebih mudah karena yang menyediakan pinjaman adalah negara/pemerintah itu sendiri bukan pihak swasta atau lembaga profit diluar pemerintahan sehingga tidak ada bunga dalam pembayaran pinjaman tersebut.
ADVERTISEMENT
Selain itu biasanya mahasiswa dapat membayar dan melunasi pinjaman tersebut setelah mereka lulus dan mendapatkan pekerjaan. Sistem pemberian pinjaman dana pendidikan seperti ini tentu lebih meringankan mahasiswa dan menguntungkan bagi perguruan tinggi.
Pemerintah tentunya juga harus segera melakukan langkah strategis dan taktis dalam menyikapi persoalan maraknya pinjaman online dana pendidikan di beberapa perguruan tinggi di negeri ini, karena hal ini akan sangat berdampak terhadap sistem pendidikan Indonesia ke depannya.
Pemerintah melalui berbagai program beasiswa yang sudah ditawarkan tentunya harus selektif dan objektif dalam menentukan dan menetapkan penerima beasiswa tersebut. Jangan sampai tidak tepat sasaran, karena banyak temuan di lapangan yang menyatakan bahwa penerima program beasiswa justru banyak dari kalangan mahasiswa yang mampu. Di mana hal ini dapat memupus harapan banyak anak Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan namun terkendala biaya dan finansial.
Tujuan pendidikan adalah untuk mencerdaskan anak bangsa, agar mampu mengembangkan segala potensi yang dimilikinya serta mampu berinteraksi dengan baik di dalam kehidupan bermasyarakat. Jika pendidikan terus menjadi barang komersial tentu akan sangat berdampak pada masa depan anak bangsa, yang mana akan banyak mahasiswa berhenti atau tidak melanjutkan kuliah karena tidak mampu membayar uang kuliah.
ADVERTISEMENT
Jika hal ini terjadi tentu akan berdampak pada kemajuan pendidikan Indonesia. Untuk itu pemerintah harus segera memberikan solusi terhadap fenomena pinjaman online untuk pembayaran uang kuliah tunggal.
Merdeka belajar yang menjadi jargon Menteri pendidikan saat ini harus dimaknai betul terkait kebebasan anak untuk belajar, bukan hanya perkara pertukaran pelajar atau kampus tapi bagaimana merdeka belajar ini dimaknai sebagai kebebasan seluas-luasnya bagi seluruh anak Indonesia untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa ada kendala keuangan dan pembiayaan pendidikan.
Pasalnya sudah menjadi kewajiban negara menyediakan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara Indonesia, hal itu sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 3 ayat 1 yang berbunyi setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pemerintah melalui kementerian keuangan sudah mulai mengkaji perluasan fungsi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai salah satu pemberi pinjaman dana untuk pendidikan mahasiswa atau biasa disebut student loan. Wacana ini diharapkan tidak hanya menjadi angin yang berembus saja, tapi benar-benar dikaji dan diimplementasikan dalam dunia pendidikan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di mana pemerintah menyediakan pinjaman dana pendidikan melalui LPDP dengan cicilan yang rendah serta dapat dibayarkan setelah mahasiswa lulus dan mendapatkan pekerjaan. Tawaran ini bisa menjadi alternatif solusi di tengah maraknya platform penyedia pinjaman online untuk pembayaran pendidikan, tinggal bagaimana mengkaji lebih dalam terkait dampak dan manfaat dari penerapan sistem student loan tersebut.