Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peningkatan Pemahaman dan Komersialisasi Kekayaan Intelektual
29 Agustus 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Irawaty Moechtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh peserta berfoto bersama para pembicara dan tim pengabdian kepada masyarakat
ADVERTISEMENT
Hasil pikir dan kreativitas yang merupakan invensi dan/atau inovasi lalu kita tuangkan, baik ke dalam tulisan dan/atau produk lainnya, sebaiknya diupayakan untuk mendapat perlindungan hukum. Hasil olah pikir dan kreativitas tersebut dinamakan Kekayaan Intelektual atau disingkat KI. Jenis-jenis KI, diantaranya, adalah: Paten, Hak Cipta, Merek, dan Desain Industri.
Di Indonesia, perlindungan KI diberikan melalui berbagai peraturan. Peraturan tersebut tidak hanya pada tingkat undang-undang saja namun juga pada berbagai peraturan pelaksananya. Sebagai contoh: perlindungan jenis KI Hak Cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan salah satu peraturan pelaksananya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
Dalam konstelasi hukum, KI dikategorikan sebagai benda tidak berwujud (intangible). Setiap benda tentu ada pemilik atau pemegang haknya. Pemilik dan pemegang hak setiap jenis KI dinyatakan di dalam setiap regulasi yang mengatur jenis KI tersebut. Sebagaimana contoh regulasi KI di atas, Pemilik dan pemegang Hak Cipta dinyatakan pada Pasal 1 Angka 4, yakni pencipta sebagai pemilik dan pemegang hak. Selanjutnya dinyatakan bahwa pemegang hak atas suatu ciptaan dapat juga diberikan kepada orang yang menerima hak secara sah dari pencipta, atau orang lain yang diberikan hak lebih lanjut atas suatu ciptaan.
ADVERTISEMENT
KI dapat memberikan manfaat dalam bidang finansial untuk pemilik dan/atau pemegang haknya apabila dikomersialisasikan. Oleh karena itu merupakan suatu hal yang penting bagi pemilik dan/atau pemegang hak suatu KI melakukan upaya demi mendapatkan perlindungan secara hukum. Perlindungan secara hukum tersebut adalah melakukan pencatatan atau pendaftaran terhadap KI yang dimiliki dan/atau dipegang. Di Indonesia pencatatan atau pendaftaran KI dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yakni https://www.dgip.go.id/
Sebagai salah satu upaya meningkatan pemahaman mengenai KI, pengkomersialisasian, dan prosedur pendaftaran KI tim dosen Universitas Negeri Semarang (UNNES) berkolaborasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNNES melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat mengenai hal tersebut. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2024 di Lantai 3 Gedung LPPM UNNES. Tim pengusul kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut terdiri atas Irawaty, S.H., M.H., Ph.D., Prof. Dr. Wara Dyah Pita Rengga, S.T., M.T., Dani Muhtada, S.Ag., M.Ag., M.P.A., Ph.D, Dr. Duhita Driyah Suprapti., S.H., M.Hum, Yoris Adi Maretta, M.Pd. Selain itu terdapat juga tim mahasiswa yang terdiri atas Putri Balqis Nuril, Firstia Qhaska Aqila, dan Quinny Azalia Putri. Peserta terdiri atas guru-guru SMA/SMK dan siswa SMA/SMK di Kota/Kabupaten Semarang yang berjumlah lebih dari 100 orang.
ADVERTISEMENT
Kegiatan dimulai setelah dibuka oleh Sekretaris LPPM UNNES. Sebagai pembicara pada kegiatan tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Kepala Seksi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Jawa Tengah, dan Ketua Pusat Inovasi, KI, dan Komersialisasi. Keempat pembicara tersebut memberikan materi yang dipandu oleh moderator dari tim pengabdian kepada masyarakat.