Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sekilas Tentang Kluster dan Cara Melindungi Usaha di Indonesia
26 Januari 2022 20:07 WIB
Tulisan dari Irawaty Moechtar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi pengusaha sukses mungkin menjadi impian banyak orang. Apalagi saat ini untuk dapat menjadi pengusaha tidak lagi harus memiliki tanah luas, bangunan, mesin-mesin, dan/atau modal yang besar. Hal-hal tersebut yang disebut tangible assets (aset berwujud). Beberapa tahun ini, justru intangible assets (aset tidak berwujud) yang menjadi tulang punggung banyak badan usaha/pengusaha.
ADVERTISEMENT
Tulisan ini bertujuan untuk turut memberikan pemahaman mengenai 3 (tiga) hal yang diperlukan oleh pengusaha/calon pengusaha di Indonesia saat ini, yakni kluster usaha, urgensi dan cara bagaimana mendapatkan NIB, dan Kekayaan Intelektual (KI). Berikut ini adalah penjabaran singkat mengenai ketiga hal tersebut.
1) Setiap pengusaha/calon pengusaha harus memahami skala usaha yang dimiliki atau akan dijalankan. Karakteristik usaha berdasarkan jumlah modal dan pendapatannya di Indonesia yang saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMK adalah singkatan Usaha Mikro dan Kecil. Biasanya singkatan yang digunakan untuk mewakili kluster usaha adalah UMKM, namun pada sistem OSS (Online Single Submission), kluster usaha Menengah dipisah dari UMK.
ADVERTISEMENT
2) Saat ini Pemerintah Indonesia semakin mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam memiliki legalitas badan usahanya dengan mudah. Legalitas tersebut adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diproses melalui telepon seluler pintar/perangkat komputer/laptop dan koneksi internet. Setelah menyiapkan KTP dan nomor telepon seluler yang aktif, pemohon NIB dapat memulai proses dengan mengunduh dan mengakses aplikasi OSS. NIB adalah singkatan Nomor Induk Berusaha yang merupakan kode legalitas yang diberikan untuk pengusaha yang didapatkan melalui sistem OSS.
3) Pelaku usaha dapat memulai usahanya dengan pendayagunaan pikiran, kreativitas, inovasi, invensi, dan/atau hasil kreasi yang dimilikinya, yang dikenal sebagai Kekayaan Intelektual (KI). KI sendiri dapat diartikan sebagai karya cipta yang merupakan hasil pendayagunaan pikiran, waktu, rasa, dan tenaga yang belum pernah ada sebelumnya dan/atau yang merupakan pembaruan dari yang sudah ada. Untuk melindungi kepemilikan KI, maka dalam konstruksi hukum dikenal HKI yang merupakan singkatan dari Hak Kekayaan Intelektual. HKI merujuk pada kepemilikan atau kewenangan atas KI secara hukum kepada suatu pihak yang diberikan oleh pemilik/penemu. KI secara umum terbagi atas 2 (dua) kategori, yakni Hak Cipta dan hak-hak terkait, dan kekayaan industrial. Contoh hak-hak terkait dari Hak Cipta adalah hak-hak pelaku pertunjukan (misalnya penyanyi dan aktor). Sedangkan kekayaan industrial terbagi lagi atas dua kategori, yakni: jenis kekayaan industrial yang memberikan perlindungan pada tanda yang memiliki karakter pembeda (khususnya merek dagang) dan Indikasi Geografis (GI); dan jenis kekayaan industrial yang dapat memicu penemuan sesuatu hal yang baru, penciptaan bentuk yang baru, dan penciptaan di bidang teknologi yakni paten, rahasia dagang, dan desain industri. Selain itu terdapat juga perlindungan hukum terhadap tata letak sirkuit terpadu.
Apabila pengusaha/calon pengusaha memiliki kekayaan intelektual maka dapat mencari informasi dengan mengunjungi laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
ADVERTISEMENT