Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mewujudkan Pendidikan Inklusif Melalui Pembentukan Unit Layanan Disabilitas
17 Juni 2024 16:20 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Irene Saphira Putri Yudyastawa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendidikan berkualitas sudah selayaknya dapat diakses oleh semua orang tanpa adanya ketidaksetaraan. Hal ini dapat diimplementasikan secara nyata apabila pemerintah selaku pemangku kepentingan mampu untuk menyediakan berbagai fasilitas baik secara fisik maupun non fisik. Salah satu aspek penting dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan yang berkelanjutan yaitu dengan membangun lingkungan yang inklusif atau terbuka bagi siapa saja tanpa memandang perbedaan latar belakang maupun kondisi seseorang. Kemendikbudristek (2022) melalui buku “Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif” menjabarkan tujuan pendidikan inklusif sebagai upaya memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh peserta didik yang memiliki kelainan secara fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, pendidikan inklusif secara khusus menyasar pada peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK). PDBK berhak untuk memperoleh pendidikan yang adaptif baik secara kurikulum, instruksional, maupun secara ekologis (lingkungan belajar). Fasilitas yang memadai bagi PDBK pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Akomodasi yang Layak (AYL) bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi. Guna mendukung peraturan menteri ini, diatur pula kebijakan untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) melalui penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana prasarana, pendidik, tenaga kependidikan, dan penyediaan kurikulum. Lantas, bagaimana Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Indonesia diterapkan?
ADVERTISEMENT
Penerapan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Indonesia
Perlu diketahui bahwa pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bertujuan untuk melaksanakan kebijakan, melakukan analisis, persiapan kebutuhan, menyediakan data dan informasi, memberikan rekomendasi, melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan, melaksanakan pendampingan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. ULD dibentuk sebagai sarana pemberian layanan informasi dan pendidikan inklusif kepada masyarakat mengenai PDBK. Keberadaan ULD menunjukan bahwa kualitas pendidikan inklusif tidak hanya berpacu pada kurikulum di lembaga sekolah maupun perguruan tinggi, tetapi didukung pula oleh layanan yang tersedia di dalamnya. Namun, yang menjadi persoalan saat ini adalah keberadaan dari ULD sendiri yang rupanya belum dikenal oleh masyarakat luas. Ishartiwi (2023) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa 95% masyarakat menyebutkan belum mengenal ULD dan kelembagaan dari unit layanan tersebut belum tertata secara sistematis.
ADVERTISEMENT
Unit Layanan Disabilitas (ULD) idealnya dapat terwujud apabila kualitas sumber daya manusia dan fasilitas di lembaga pendidikan berjalan secara beriringan. Nyatanya, kedua aspek tersebut belum dikembangkan secara maksimal. Hal ini dipengaruhi pula oleh rendahnya pemahaman pemangku kepentingan terhadap implementasi pendidikan inklusif terhadap PDBK. Sistem kelembagaan, layanan, struktur, dan kewenangan yang digunakan untuk mengoptimalkan pembentukan ULD pun belum dijalankan secara efektif dan efisien. Akibatnya, pemangku kepentingan kesulitan untuk memberikan layanan yang tepat sasaran dan sesuai dengan perannya masing-masing.
Bagaimana Mewujudkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang optimal?
Berkaca dari persoalan tersebut, diperlukan suatu penyelesaian alternatif yang sekiranya dapat membantu pemangku kepentingan dalam membentuk ULD secara maksimal. Salah satu cara yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan mutasi pemerataan Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru di seluruh Indonesia, pengangkatan guru melalui formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pendidikan khusus, pelatihan Guru Pendamping Khusus (GPK), akselerasi gelar tambahan pendidikan khusus, dan penambahan masa studi bagi guru pada Pusat Pengembangan Guru (PPG) di daerah (pmpk.kemendikbud.go.id, 2024). Selain itu, pemerintah kiranya dapat mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakterisitik PDBK, memperbaiki strategi pengajaran, melakukan riset dan pengembangan pendidikan inklusif yang tepat sasaran, dan melakukan beragam diskusi dua arah terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Dengan upaya-upaya pengembangan tersebut, hendaknya pendidikan inklusif dapat berjalan secara optimal di Indonesia. ULD sebagai pusat layanan selanjutnya juga dapat beroperasi secara maksimal dan berguna bagi masyarakat yang membutuhkan.
Referensi:
Ishartiwi, I. (2023). Fungsi Unit Layanan Disabilitas dalam Mendukung Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. JPK (Jurnal Pendidikan Khusus), 19(1), 7-19.
Kemendikbud.go.id. (2022). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. Retrieved from https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2022/08/Panduan-Pelaksanaan-Pendidikan-Inklusif.pdf
Pmpk.kemendikbud.go.id. (2024, March 11). Unit Layanan Disabilitas (ULD) Wadah guru Pendidikan Khusus. Retrieved from https://pmpk.kemdikbud.go.id/unit-layanan-disabilitas-uld-wadah-guru-pendidikan-khusus/